Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Korban Meninggal Ledakan Libanon Mencapai 135 Orang
PELITARIAU, Jakarta - Korban meninggal dalam ledakan dahsyat yang terjadi di pelabuhan Beirut, Libanon, pada Selasa (4/8) lalu dilaporkan mencapai 135 orang.
Seperti dilansir Associated Press, Kamis (6/8), Kementerian Kesehatan Libanon menyatakan 5.000 orang mengalami luka akibat kejadian itu.
Menurut Gubernur Beirut, Marwan Abboud, jumlah kerugian akibat ledakan dahsyat itu ditaksir mencapai Rp217.5 triliun. Dia mengatakan sebanyak 300 ribu penduduk Beirut kehilangan tempat tinggal akibat rusak terkena dampak ledakan.
Ledakan itu diduga dipicu oleh petasan yang tersulut di gudang pelabuhan Beirut, yang menyimpan 2.750 ton senyawa amonium nitrat. Senyawa kimia itu memiliki daya ledak tinggi dan kerap dipakai untuk bahan baku pembuatan pupuk dan peledak.
Amonium nitrat itu disita dari sebuah kapal berbendera Moldova, MV Rhosus, pada 2013. Kepala Bea Cukai Libanon, Badri Daher, menyatakan sudah enam kali meminta supaya kapal itu dipindahkan atau muatannya dikirim ke lokasi yang lebih aman, karena mudah terbakar dan bisa membahayakan para pekerja di pelabuhan.
Akibat ledakan itu membuat kawah seluas 200 meter di pelabuhan yang digenangi air Laut Mediterania. Bahkan tangki yang menyimpan 85 persen gandum hasil produksi Libanon yang berada di lokasi kejadian hancur.
Proses evakuasi dan penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah negara dari kawasan Timur Tengah hingga Amerika Selatan menyatakan duka cita dan mengirim bantuan ke Libanon.
Presiden Libanon, Michel Aoun, menyatakan berjanji akan menggelar penyelidikan terkait ledakan itu secara terbuka. Dia juga menjanjikan akan menghukum pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Sampai saat ini kepolisian setempat telah menetapkan sejumlah pejabat di badan pelabuhan Beirut sebagai tahanan rumah, terkait proses penyelidikan. **prc4
sumber: cnnindonesia
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.