Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Heboh Djoko Tjandra, Kapolri Idham Azis Copot Lagi 2 Jenderal Polisi
PELITARIAU - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo.
Keduanya dicopot karena disebut tersandung masalah pelanggaran kode etik.
“Ya, betul (Napoleon dan Nugroho dimutasi-red),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Argo mengatakan pelanggaran yang membuat Napoleon dicopot dari jabatannya adalah karena tidak melakukan kontrol atau pengawasan kepada jajarannya.
“Pelanggaran kode etik, tidak kontrol pengawasan ke stafnya,” sambung Argo.
Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi dan terbit hari ini.
Tertera dalam surat telegram, Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Johanis Asadoma ditunjuk menggantikan Napoleon.
Sementara itu Kepala Pendidikan dan Latihan Khusus Kejahatan Transnasional (Kadiklatsusjatrans), Brigjen Amur Chandra ditunjuk menggantikan Nugroho Wibowo.
Sebelumnya Brigjen Nugroho Wibowo dikenakan sanksi kode etik oleh Divisi Propam Polri. Sanksi yang diberikan terkait red notice buronan Djoko Tjandra.
“Jadi ada satu kesalahan di sana yang tidak dilalui dalam surat (red notice) itu. Jadi kita kenakan (sanksi) etik di sana,” kata Argo pada kesempatan berbeda hari ini.
Nugroho dinilai tak melapor kepada pimpinannya yakni Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, soal urusan surat red notice Djoko Tjandra.
Argo menjelaskan pihak yang berhak mengajukan red notice adalah penyidik.
“Ini yang ditemukan oleh Propam bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilakukan kepada pimpinan, sehingga tidak melaporkan ke sana (pimpinan). Dan tentunya namanya surat, ya menanyakan berkaitan red notice itu adalah penyidik yang mengajukan,” jelas Argo.
Soal red notice Djoko Tjandra, Argo menuturkan Divisi Hubungan Internasional telah bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 13 Februari 2015 untuk memperpanjang red notice Djoko Tjandra.
Argo melanjutkan, NCB Intepol Indonesia kemudian bersurat lagi kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020.
“Pak Kadiv Hubinter tanggal 12 Februari 2015 mengirim ke Dirjen Imigrasi, kemudian itu upaya Polri. Kemudian ada surat dari NCB lagi ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020,” jelas Argo.
Isi surat itu adalah pemberitahuan dari Polri kepada Imigrasi terkait nama Djoko Tjandra terhapus dalam sistem DPO Interpol.
“Menyampaikan ‘Ini lho Pak Dirjen Imigrasi, bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah ter-delete nya sistem, maka inilah surat ini diterbitkan oleh Set NCB kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020,” terang Argo. **prc4
sumber: nesiatimes
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.