Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
KPK Dorong Tata Kelola Desa Bersih, Jangan Ada Celah Korupsi
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sanggar Inovasi Desa, dan GIZ, menyelenggarakan Kongres Kebudayaan Desa yang berlangsung mulai tanggal 1 Juli-15 Agustus 2020.
Kegiatan ini bertujuan memberi gambaran nyata kondisi terkini sektor-sektor pembangunan desa pada masa pandemi Covid-19 dan imaji tentang tatanan baru pemerintahan dan masyarakat desa.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, kongres ini akan mengkaji tata kelola pemerintahan dan aspek-aspek kehidupan warga desa juga membumikan isu-isu antikorupsi.
“Membangun pemerintahan yang bersih dan politik yang bermartabat sangat memungkinkan didorong dari ruang negara yang lebih kecil, yaitu desa,” katanya.
Dia menambahkan, desa jauh lebih memungkinkan praktik tata kelola dan implementasi negara yang bebas dari korupsi.
Kegiatan dalam bentuk webinar ini dimulai pada Rabu, 1 Juli dan dibuka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, menyampaikan potensi korupsi di tingkat desa.
Webinar ini juga menghadirkan narasumber lain, diantaranya Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif, Founder Youth Laboratory Indonesia Muhammad Faisal, dan Lurah Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi.
Kongres ini akan didorong untuk menghasilkan dokumen yang merupakan hasil dari gerakan bersama dari desa untuk merumuskan arah tatanan Indonesia baru dari desa.
Perbaikan tata kelola pemerintahan dan warga desa dalam tatanan baru Indonesia dengan sendirinya harus memastikan tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial warga yang bersih dan antikorupsi.
Oleh karena itu, pentingnya pelibatan KPK dan Kementerian Desa untuk merumuskan kembali tatanan dan nilai-nilai hidup baru yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, mengingat bahwa kasus-kasus korupsi yang terjadi di desa bergerak secara masif, bahkan ketika UU Desa dimunculkan. **prc4
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.