Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Diprediksi Puncak, Angka Positif Corona Juni Lampaui Mei 2020
PELITARIAU, Jakarta - Kasus terinfeksi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia mencapai 45.891 per 21 Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 18.404 orang dinyatakan sembuh dan 2.465 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus positif ini masih terus bertambah sejak kasus pertama corona ditemukan di Indonesia awal Maret lalu. Bahkan beberapa waktu belakangan, jumlah penambahan kasus positif per hari mencapai lebih dari 1.000 kasus.
Meski Juni belum berakhir, penambahan kasus positif di bulan ini terbilang tinggi. Tercatat hingga 21 Juni terdapat penambahan mencapai 19.418 kasus.
Jumlah ini jauh lebih tinggi ketimbang pertambahan kasus sepanjang Mei yakni sebanyak 16.355. Sementara sepanjang April 2020 terjadi tambahan 8.590 kasus dan 1.528 kasus pada Maret 2020.
Badan Intelijen Negara (BIN) sebelumnya memprediksi puncak kasus positif corona di Indonesia akan terjadi pada Juni 2020. BIN menyatakan estimasi jumlah kasus di akhir Juni sebesar 105.765.
Jumlah tersebut diprediksi akan bertambah sampai akhir Juli mencapai 106.287 kasus.
Prediksi serupa juga disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Mei lalu. Kurva puncak penyebaran corona diperkirakan terjadi Juni 2020. Namun kenaikan jumlah kasus ini diklaim berasal dari bertambahnya jumlah orang yang menjalani pemeriksaan.
Nantinya jika sudah melampaui puncak, maka kurva disebutkan akan melandai ke bawah.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif tertinggi. Hingga 21 Juni, kasus positif di Jakarta mencapai 9.971 kasus. Sementara jumlah tertinggi berikutnya adalah provinsi Jawa Timur dengan 9.542 kasus, Sulawesi Selatan 3.797 kasus, dan Jawa Barat 2.848 kasus.
Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan lonjakan kasus positif sampai pekan ketiga Juni 2020 ini belum bisa disebut puncak pandemi virus corona di Indonesia.
"Masih membentuk puncak kurva pandemi," kata Pandu kepada wartawan, Senin (22/6).
Namun, Pandu dan timnya tak bisa memprediksi kapan puncak pandemi corona terjadi. Menurutnya, data pemerintah yang disampaikan setiap hari itu tidak valid.
Sulit diprediksi, data nasional tidak valid," ujarnya. Pandu menyebut kasus positif virus corona di Indonesia sebenarnya jauh lebih besar dari yang saat ini disampaikan pemerintah. Kondisi ini juga tak terlepas dari jumlah tes yang masih minim.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin kurva kasus positif corona turun pada Mei 2020 dengan cara apapun. Alih-alih turun, kasus positif Covid-19 sepanjang Mei justru bertambah dari bulan sebelumnya.
Meskipun demikian, Jokowi tengah menyiapkan tatanan kehidupan baru (new normal) saat pandemi virus corona belum mereda. Atas keputusan Jokowi tersebut, sejumlah kepala daerah juga mulai melonggarkan pembatasan sosial berskala besar. **prc4
sumber: cnnindonesia
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.