Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Irjen Sunraizal:Pemkab Kampar Harus Tuntaskan Tapal Batas Desa Rimbo Panjang dan Desa Karya Indah
PELITARIAU, Jakarta - Persoalan lahan dan tapal batas antara Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan Kementerian Agraria dan Tata Ryan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menjelaskan, untuk menetapkan batas desa adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Ditegaskannya, batas yang belum jelas harusnya Pemkab Kampar minta untuk dilakukan pemetaan desa lengkap.
"Sebenarnya BPN ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang akan menghasilkan Pemetaan Desa lengkap, tapi apabila kegiatan PTSL belum sampai ke Desa tersebut sedangkan Pemkab ingin segera mendapatkan Pemetaan Desa lengkap, makandapat dilakukan kerjasama antara pemkab dengan BPN,"jelasnya, Selasa (16/6/2020) melalui pesan WhatsAppnya.
Yang mana, jelas dia, anggaran disediakan oleh Pemkab Kampar, sedangkan BPN yang melaksanakan pemetaannya.
Batasnya nanti di sepakati antar Desa dengan di pandu oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, agar tidak terjadi keributan atau saling klaim.
"Kalau ini dapat diselesaikan maka keuntungan bagi masyarakat akan mengetahui dia masuk di desa yang mana. Kalai tidak diselesaikan justru akan di manfaatkan oleh mafia tanah, dan orang orang yang mengambil keuntungan dengan ketidak jelasan tsb"ujarnya.
Menurut dia, biasanya mafia tanah berkolaborasi dengan orang dalam BPN dan oknum aparat Desa.
"Saya sangat mendukung kalau polisi menangkap oknum pemalsu surat tanah," kata dia lagi.
Dia menuturkan, untuk pembelian lahan, harus jelas asal usul lahan dan membeli kepada pemilik bukan kepada penggarap.
Kemudian, alas hak penjual harus jelas dan wajib konfirmasi ke dinas kehutanan, siapa tau masuk wilayah hutan.
Untuk Kepala Desa (Kades), sebut dia, perannya kalau ada pemetaan harus membantu menunjukkan batas desa agar ada kepastian bidang tanah itu masuk desa yang mana.
Kondisi sekarang ini, jelas dia, terlihat ditengah masyarakat letak atau lokasi bidang tanahnya masyarakat masuk desa apa.
"Kepala desa juga jangan asal menyetujui kalau ada jual beli tanah, padahal dia belum jelas tanah milik siapa, " tegas dia lagi.
Kepada masyarakat pemilik tanah, Irjen Kementerian ATR/BPN di anjurkan memasang patok batas bidang tanah dan menanam tanaman apa saja, walaupun menanamnya tidak banyak, agar keliatan ada aktivitas sebagai tanda tanah tersebut di urus. **prc4
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.









