Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Irjen Sunraizal:Pemkab Kampar Harus Tuntaskan Tapal Batas Desa Rimbo Panjang dan Desa Karya Indah
PELITARIAU, Jakarta - Persoalan lahan dan tapal batas antara Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan Kementerian Agraria dan Tata Ryan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menjelaskan, untuk menetapkan batas desa adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Ditegaskannya, batas yang belum jelas harusnya Pemkab Kampar minta untuk dilakukan pemetaan desa lengkap.
"Sebenarnya BPN ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang akan menghasilkan Pemetaan Desa lengkap, tapi apabila kegiatan PTSL belum sampai ke Desa tersebut sedangkan Pemkab ingin segera mendapatkan Pemetaan Desa lengkap, makandapat dilakukan kerjasama antara pemkab dengan BPN,"jelasnya, Selasa (16/6/2020) melalui pesan WhatsAppnya.
Yang mana, jelas dia, anggaran disediakan oleh Pemkab Kampar, sedangkan BPN yang melaksanakan pemetaannya.
Batasnya nanti di sepakati antar Desa dengan di pandu oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, agar tidak terjadi keributan atau saling klaim.
"Kalau ini dapat diselesaikan maka keuntungan bagi masyarakat akan mengetahui dia masuk di desa yang mana. Kalai tidak diselesaikan justru akan di manfaatkan oleh mafia tanah, dan orang orang yang mengambil keuntungan dengan ketidak jelasan tsb"ujarnya.
Menurut dia, biasanya mafia tanah berkolaborasi dengan orang dalam BPN dan oknum aparat Desa.
"Saya sangat mendukung kalau polisi menangkap oknum pemalsu surat tanah," kata dia lagi.
Dia menuturkan, untuk pembelian lahan, harus jelas asal usul lahan dan membeli kepada pemilik bukan kepada penggarap.
Kemudian, alas hak penjual harus jelas dan wajib konfirmasi ke dinas kehutanan, siapa tau masuk wilayah hutan.
Untuk Kepala Desa (Kades), sebut dia, perannya kalau ada pemetaan harus membantu menunjukkan batas desa agar ada kepastian bidang tanah itu masuk desa yang mana.
Kondisi sekarang ini, jelas dia, terlihat ditengah masyarakat letak atau lokasi bidang tanahnya masyarakat masuk desa apa.
"Kepala desa juga jangan asal menyetujui kalau ada jual beli tanah, padahal dia belum jelas tanah milik siapa, " tegas dia lagi.
Kepada masyarakat pemilik tanah, Irjen Kementerian ATR/BPN di anjurkan memasang patok batas bidang tanah dan menanam tanaman apa saja, walaupun menanamnya tidak banyak, agar keliatan ada aktivitas sebagai tanda tanah tersebut di urus. **prc4
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.