Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
DPR Sebut Target Ekonomi Pemerintah 2021 Tak Realistis
PELITARIAU, Jakarta - Sejumlah fraksi DPR menilai target ekonomi Indonesia dari pemerintah yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2021 terlalu optimis. Pasalnya, di tengah tekanan virus corona, pemerintah masih berani menargetkan ekonomi bisa tumbuh 4,5 persen sampai 5,5 persen pada tahun depan.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Jon Erizal mengungkapkan target itu cenderung tidak realistis karena ekonomi kuartal I 2020 saja sudah melorot ke 2,97 persen. Ia memperkirakan di tengah kondisi saat ini, pertumbuhan ekonomi 2021 tak akan sampai 2 persen.
"Fraksi PAN berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi yang realistis di tahun 2021 berada pada kisaran 2 persen sampai 3 persen. Untuk skenario terberat, Fraksi PAN berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi hanya berada kisaran 1 persen sampai 1,5 persen," kata Jon, Senin (15/6).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada 2021 mendatang akan dipengaruhi oleh upaya pemerintah menangani penyebaran virus corona tahun ini. Beberapa hal yang harus diperbaiki adalah tingkat konsumsi masyarakat, meningkatkan permintaan ekspor, dan memperbaiki rantai pasok secara global.
"Dan ada tantangan lainnya yang dapat menghambat upaya pemerintah untuk menciptakan iklim pertumbuhan ekonomi tinggi," ujar Jon.
Di samping itu, Fraksi PAN juga mengusulkan agar pemerintah menggenjot lebih banyak lagi belanja negara untuk mengerek tingkat konsumsi masyarakat. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi nasional masih bergantung dengan tingkat konsumsi masyarakat.
"Kami juga mengusulkan agar seluruh bantuan sembako yang diberikan sebagai bagian dari program jaring pengaman sosial diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai. Dengan begitu masyarakat memiliki daya beli," jelas Jon.
Senada, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hatari berpendapat pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi tahun depan terlalu tinggi. Target yang mencapai 5,5 persen itu dianggap tak sesuai dengan situasi saat ini.
"Target pertumbuhan ekonomi 4,5 persen sampai 5,5 persen terbilang cukup tinggi mengingat ekonomi belum berjalan baik akibat penyebaran virus corona," kata Hatari.
Ia mengungkapkan belum ada yang tahu sampai kapan penyebaran virus corona ini terus terjadi di Indonesia. Selama pandemi masih ada, maka sulit bagi pemerintah mengerek pertumbuhan ekonomi terlalu kencang.
"Tidak ada yang tahu pasti kapan covid-19 (virus corona) kapan berakhir," imbuh dia.
Ia mengingatkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat demi menjaga pertumbuhan ekonomi tak anjlok akibat penyebaran virus corona. Tak hanya itu, Hatari juga menyatakan Bank Indonesia (BI) perlu menjaga rupiah tetap stabil.
"Nasdem juga meminta ada sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal untuk menangani dampak penyebaran virus corona. Perlu kebijakan yang bisa mengurangi kepanikan pasar," ucap Hatari. **prc4
sumber: cnnindonesia.com
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.