Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Waduh...Pasien Isolasi Covid-19 Dipaksa Pihak RSUD Bayar Rp6,7 juta
PELITARIAU, Bengkulu - Meski bukan di Riau, kejadian ini tetap patut untuk dikecam. Salah satu warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu inisial SH (60) diminta membayar uang sebesar Rp6,7 juta oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu setelah ia menjalani perawatan di ruang isolasi karena diduga terpapar Covid-19.
Anak dari pasien tersebut Efran menceritakan, ia membawa ibunya ke salah satu rumah sakit di daerah itu karena kondisi kesehatan ibunya menurun dan memiliki penyakit gula.
Oleh pihak rumah itu, ibunya kemudian dilakukan tes cepat untuk mendeteksi COVID-19 dan hasilnya reaktif.
Setelah itu, pihak rumah sakit kemudian merujuk ibunya ke RSUD M Yunus Bengkulu yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 dan kemudian dirawat di ruang isolasi Fatmawati.
"Ibu saya diisolasi selama lima hari dan setelah hasil tes PCR keluar dan negatif ibu saya diizinkan pulang, tapi kami keluarga terkejut biaya yang harus dibayar sebesar Rp6,7 juta lebih," kata Efran di Bengkulu, Sabtu (13/6/2020).
Efran mengaku kaget dengan biaya tersebut dan dia berusaha mencari pinjaman untuk membayar biaya rumah sakit.
Efran juga sempat menunjukkan surat keterangan miskin ke pihak rumah sakit, dan akhirnya biaya perawatan dikurangi menjadi Rp4 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebut pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait informasi adanya pasien COVID-19 yang dimintai biaya.
Menurut Herwan, seluruh biaya warga yang menjalani perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
"Untuk PDP dan pasien yang diisolasi itu biayanya ditanggung Kemenkes, saya akan coba tanyakan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi soal ini," demikian Herwan. **prc4
sumber: matapers
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.