Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pemimpin Sejati Berkata Adil, Harus Berbuat Adil
PELITARIAU, Jakarta - Bencana Covid sedang melanda dunia termasuk Jakarta. Ternyata bencana ini tampaknya “membangunkan” kesadaran baru Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (AB). Ketika menjadi pembicara pada silahturahmi daring di Jaringan Alumni Timur Tengah (JATTI), Sabtu, 6 Juni 2020), AB mengakui ada 2,4 juta keluarga tidak bisa menjalani kehidupan normal jika tidak dibantu negara.
Berdasarkan data di atas, dengan asumsi satu keluarga terdiri dari empat anggota keluarga, maka jumlah penduduk Jakarta belum bisa menjalani kehidupan normal, sekitar 9,6 juta jiwa.
Jika proyeksi penduduk Jakarta tahun 2020 berkisar antara 9 hingga 10 juta jiwa, maka secara kuantitatif dapat disimpulkan mayoritas mutlak (9,6 juta jiwa) warga Jakarta tidak berada pada ketegori bisa menjalani kehidupan normal, khususnya bidang kesejahteraan ekonomi.
Menurut AB, sebagaimana dimuat di berbagai media massa, itu sebagai persoalan keadilan yang belum merata di masyarakat, sekalipun pembangunan telah dilakukan berdekade-dekade, ternyata belum memberikan manfaat bagi semua.
Artinya, pesan yang ingin disampaikan oleh AB bahwa ada 2,4 juta keluarga tersebut tidak mendapat keadilan, terutama bidang kesejahteraan ekonomi.
Pendapat AB di atas baru menggunakan kacamata kuantitatif. Lebih dalam lagi bila AB melihat dari aspek kualitatifnya yang merujuk pada sila kelima dari Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Artinya setiap WNI, tak terkecuali setiap warga Jakarta, sama sekali tidak boleh tidak memperoleh keadilan sosial itu, termasuk perolehan kesejahteraan ekonomi. Nyatanya, masih ada 2.4 juta belum memperoleh keadailan itu.
Oleh karena itulah, tugas pemimpin publik, termasuk Gubernur DKI Jakarta, memikul tangungjawab dan tugas luar biasa yang diamanatkan oleh Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, salah satu yang utama, kesejahteraan ekonomi bagi seluruh warga, tanpa kecuali.
Menurut catatan Emrus Corner, AB dilantik dan diambil sumpah sebagai Gubuernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, Senin, 16 Obtober 2017.
Dengan demikian, hingga sekarang, AB setidaknya sudah menjabat Gubernur DKI Jakarta sekitar 2,5 tahun, atau setengah masa jabatannya.
Sangat disayangkan, setelah separuh masa jabatannya berlalu baru muncul kesadaran baru bahwa moyoritas keluarga warga Jakarta berada pada ketegori yang tidak bisa menjalani kehidupan normal.
Itupun baru disadarinya karena bencana Covid-19 melanda Jakarta. Jika tidak ada Covid-19, saya berhipotesa, tidak terungkap.
Untuk itu, saya menyarankan kepada AB, agar membuat program dan capaian terukur mewujudkan kesejahteraan sehingga 2,4 juta keluarga Jakarta mampu menjalani kehidupan normal di sisa separuh kedua masa jabatan gubernur.
Jika ini benar-benar dapat diwujudkan oleh AB, maka dia termasuk pemimpin sejati, berkata adil berbuat adil. Jangan sampai terjadi sebaliknya.
Untuk itu, AB harus membuat program kesejahteraan 2,4 keluarga tersebut menjadi proiritas sangat utama di setengah terakhir massa jabatannya. Sekema pendanaannya bersumber, antara lain, tunda atau tiadakan proyek fisik tidak urgen (seperti membuat formula di Monas, dsb); evaluasi, kurangi atau hapus fasilitas, tunjangan pejabat PNS dan BUMD DKI Jakarta; bisa saja bubarkan TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) dengan memberdayakan seluruh dinas-dinas yang ada; alihkan fasilitas dan tunjangan gubernur; dan lain sebagainya. **prc4
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.