• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2406 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2768 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5327 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2441 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Viral! Perbudakan di Kapal: Disiksa hingga Meninggal, Mayat Disimpan di Pendingin Ikan, lalu Dibuang

Bambang S

Jumat, 22 Mei 2020 22:51:40 WIB
Cetak
Viral! Perbudakan di Kapal: Disiksa hingga Meninggal, Mayat Disimpan di Pendingin Ikan, lalu Dibuang
klaim Mashuri, seorang anak buah kapal ( ABK) Indonesia.

PELITARIAU, Jakarta - Teman saya meninggal karena disiksa lalu disimpan sebulan di tempat pendingin ikan dan dibuang ke laut. Sementara, kami berempat tidak tahan dipukul, disiksa, akhirnya kami selamat dengan melompat dari kapal, 12 jam terombang-ambing di laut,” demikian klaim Mashuri, seorang anak buah kapal ( ABK) Indonesia.

Mashuri, yang bertutur kepada wartawan BBC News Indonesia, bekerja di kapal purse seine atau pukat cincin Fu Yuan Yu 1218 berbendera China.

Dia dan teman WNI lainnya mengaku mengalami apa yang dia sebut “perbudakan” selama enam bulan di atas kapal.

ABK ini mengungkapkan, dirinya disalurkan oleh agen PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah.

MTB adalah perusahaan sama yang menyalurkan Herdianto, ABK Indonesia yang meninggal dan dilarung di laut Somalia oleh kapal berbendera China bernama Luqing Yuan Yu 623.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan pada Selasa (19/5/2020) telah menetapkan MH dan S dari agen MTB sebagai tersangka. Keduanya berasal dari Tegal.

BBC News Indonesia telah menghubungi pengurus MTB melalui telepon dan pesan singkat, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari mereka.

Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan, perbudakan ABK Indonesia disebabkan oleh karut-marutnya tata kelola aturan perekrutan, pelatihan, dan penempatan pelaut perikanan Indonesia, sehingga menjamurnya agen-agen pengiriman “gadungan”.

“Teman kami disimpan di tempat pendingin ikan hingga sebulan”.

Narasumber kami adalah warga Lumajang, Jawa Timur. Seusai tamat SMA, ia mendapatkan informasi bekerja sebagai ABK kapal ikan di luar negeri.

Gratis, tidak ada biaya apa pun yang perlu dikeluarkan, bahkan mendapat bayaran dengan dollar Amerika. Ia pun tertarik, dan mendapatkan kontak pihak MTB.

Tamatan SMK ini tiba di Tegal pada 15 Agustus tahun lalu. Ia tinggal di penampungan para pencari kerja dari seluruh Indonesia yang disediakan MTB. Di angkatannya terdapat 20 orang.


Melewati beberapa hari dengan berdiam diri, akhirnya ia dan temannya pergi ke Cirebon untuk mengikuti pelatihan dasar keselamatan dan mendapatkan buku pelaut.

 


Kemudian, mereka kembali ke penampungan tersebut, menunggu lebih dari satu bulan. Aktivitas mereka hanya makan dan tidur, tidak ada pelatihan dasar perikanan.

“Lalu buat paspor dua hari, tes kesehatan dan langsung berangkat ke Singapura. Dari PT aku ada 20 orang, banyak juga dari PT yang lain. Ada ratusan anak yang berangkat ke Singapura,” katanya kepada wartawan BBC News Indonesia, Selasa (19/5/2020).

Ia dan empat WNI lainnya menuju laut di kawasan Timur Tengah untuk menangkap ikan pada September 2019.

“Kami kepala dipukul, ditendang, disiksa. Tidur paling mentok cuma 3-4 jam.”

“Teman kami ada yang sakit dan tidak dirawat, tapi masih disuruh kerja, akhirnya meninggal. Lalu disimpan di freezer (tempat pendingin ikan) selama satu bulan. Setelah itu dibuang ke tengah laut.

“Katanya pertama dibilang pakai bahasa isyarat mau dibawa ke Singapura, tapi ternyata dibuang. Kami lihat pakai mata kepala sendiri. Kami menangis, sujud-sujud jangan dibuang. Tapi, kaptennya marah-marah dan tetap membuang teman kami,” demikian pengakuan ABK ini.

“Melompat dari kapal”

Sejak kejadian itu, ia dan ketiga temannya mencoba tetap sehat dan bertahan. Mereka tidak melawan saat perbudakan dilakukan.

Sampailah pada hari ketika kapal tiba di sekitar Selat Malaka. Menyadari wilayahnya dekat dengan Indonesia, mereka mulai melawan anggota kapal yang mayoritas dari China, sekitar 15 orang.

“Melawan kita, terjadi pertumpahan darah. Mereka mengeroyok dan kita kalah, bonyok-bonyok, sempat ada pukulan senjata tajam juga. Di situ kami berpikir untuk lompat,” katanya.

Akhirnya sekitar pukul 02.00 pagi saat semua anggota kapal tertidur, mereka menggunakan gabus tempat menyimpan ikan dan terjun ke laut.

“Jam satu siang ditolong kapal muat batu bara milik Filipina. Lalu dibawa ke pihak Maritim Malaysia. Lalu ditanya-tanya dan dibawa ke Kedutaan Indonesia di Johor, Malaysia, tanggal 8 April,” katanya.

Mereka kemudian diurus dan dibiayai pemulangan oleh KBRI Malaysia ke kampung halaman masing-masing.

ABK ini pun tiba di kampung halamannya pada 12 April lalu. Pengalaman perbudakan yang dialami membekas di benaknya. Mulai dari penyiksaan, pelarungan temannya, hingga melompat dari kapal dan bertahan 12 jam terombang-ambing di lautan.

“Sengketa antar-kementerian berdampak pada ABK”

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan, perbudakan ABK Indonesia disebabkan oleh karut-marutnya tata kelola aturan perekrutan, pelatihan, dan penempatan pelaut perikanan Indonesia.

“Rencana peraturan pemerintah tentang perlindungan ABK perikanan dan niaga masih di proses harmonisasi kementerian. Penghambatnya adalah Kementerian Perhubungan yang tidak mau melepas kewenangan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Sekretaris Jenderal SBMI, Bobby Alwi.

Lanjut Bobby, menurut UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan tenaga migran termasuk ABK di bawah kewenangan Kemenaker.

“Jadi Presiden Jokowi harus bertindak tegas, harus turun tangan menyelesaikan sengketa antar-kementerian ini, kalau tidak akan banyak terus korban jiwa,” katanya.

“Dari hulu tak beres, akibatnya banyak yang meninggal”

Karut-marutnya tata kelola tersebut terlihat dari adanya lima pintu yang bisa mengirimkan ABK Indonesia ke luar negeri, kata Moh Abdi Suhufa, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia—lembaga yang peduli dengan persoalan maritim.

Pertama, Kementerian Perhubungan melalui Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Kedua, Kementerian Tenaga Kerja melalui izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI).

Ketiga, Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kini berubah nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Keempat, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Jasa dengan menerbitkan izin menempatkan orang.

Terakhir adalah mandiri, yaitu menempatkan orang tanpa mengurus izin dari mana pun.

“Seperti kasus Herdianto (dilarung di laut Somalia) disalurkan secara ilegal karena PT-nya tidak punya SIUPAK dan SP3MI. Dari hulu sudah tidak beres ya begini akibatnya, banyak yang meninggal.”

“Yang menjadi bermasalah adalah di jalur pemda dan mandiri karena tidak ada pengawasan, tidak ada pelatihan, tidak ada apa-apa. Yang penting kirim dan mereka dapat uang,” katanya.

Menurut Abdi, rencana peraturan pemerintah yang menjadikan penyaluran ABK menjadi satu pintu kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Telah terjadi 30 rapat antar-kementerian selama lebih dari dua tahun. Hingga kini belum disetujui.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Asosiasi agen penyalur ABK: Kami sangat malu

Indonesia Fisherman Manning Agents Association (IFMA) merasa sangat malu dengan kejadian berulang terhadap ABK Indonesia yang disiksa dan diarungkan di tengah laut.

“Kami sebagai asosiasi agen penyalur ABK malu atas kejadian ini. PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) itu tidak terdaftar di salah satu asosiasi dan baru-baru saja beroperasi,” kata Wakil Ketua Umum IFMA Tikno.

Tikno menyebut banyak bermunculan agen-agen penyalur ABK yang tidak terdaftar di Kemenhub dan Kemenaker dan mereka bekerja sendiri-sendiri.

“Mereka kebanyakan bekas ABK yang mendapat kepercayaan dari agen luar negeri dengan imbalan fee sangat murah untuk mengirim ABK. Akhirnya tanpa keterampilan dan pengalaman sehingga terjadi penyiksaan,” kata Tikno.

Tikno menambahkan saat ini mudah sekali bagi agen mengirim ABK ke luar negeri karena tidak adanya pengawasan.

“Kejadian bukan hanya di MTB saja, kalau kita mau buka banyak sekali seperti itu. Cukup ada permintaan dari luar, dicarikan orang, dibuat dokumen, lalu dapat surat dari agen luar, dan berangkat, sangat mudah. Tidak ada filter dari Indonesia,” katanya.

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua orang pengurus MTB sebagai tersangka atas kasus yang menimpa Herdianto, ABK WNI yang dipekerjakan di kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 623.

“Tersangkanya kan dari perusahaan yang memberangkatkan ini. Dia tidak punya izin memberangkatkan ABK, itu sementara dugaannya. Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Ferdy menjelaskan dugaan tindak pidana kedua tersangka yaitu pelanggaran UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Selain kasus Herdianto, terjadi juga dugaan kekerasan dan pelarungan ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 berbendera China.

Bareskrim Polri pun menetapkan tiga orang dari tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Mereka dijadikan tersangka karena diduga melakukan eksploitasi terhadap ABK. **prc4

sumber: kompas.com



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:46:07 WIB

PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.

Terkini

  • +INDEX
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 2 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 3 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 4 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 5 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 6 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 7 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved