• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2406 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2768 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5327 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2441 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Kejaksaan Wajib Pelototin Refocusing Anggaran Penanganan Virus Corona Senilai Rp 7,38 Triliun

Bambang S

Rabu, 20 Mei 2020 13:20:23 WIB
Cetak
Kejaksaan Wajib Pelototin Refocusing Anggaran Penanganan Virus Corona Senilai Rp 7,38 Triliun
Kejaksaan Wajib Pelototin Refocusing Anggaran Penanganan Virus Corona Senilai Rp 7,38 Triliun

PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia diwajibkan melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap refocusing anggaran penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19 senilai Rp 7,388 Triliun.

Hal itu dipastikan setelah Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanuddin selesai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna secara daring pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 dari Rumah Dinas Jaksa Agung, di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.


Burhanuddin menyampaikan, pendampingan dan pengamanan anggaran Covid-19 itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kejaksaan RI.


Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini menyatakan, tindak lanjut dari Instruksinya tersebut telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun).


Mereka melakukan sinergitas dalam rangka melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Daerah.


Kemudian, lanjut Burhanuddin, hal itu juga telah ditindaklanjuti lagi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pedata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan pengarahan kepada para Kajati dan Kajari beserta jajarannya pada Kamis, 23 April 2020 dalam acara video conference (vicon) dengan tema Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Pengamanan / Pendampingan Refocusing Anggaran Covid 19 di Daerah.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, kegiatan ini disambut baik oleh para Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati.


Terhitung sampai dengan tanggal 04 Mei 2020, Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan dan pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran Covid-19 dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah  Kabupaten/Kota.


"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani bersama antara Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan hingga saat ini jumlah Unit Kerja yang menerima permohonan pengamanan dan  pendampingan refocusing anggaran Covid-19 ada sebanyak 114 unit," ungkap Hari Setiyono, Senin (11/05/2020).


Sebanyak 114 Unit itu terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri. Dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7.388.324.119.818,-(tujuh triliun tigaratus delapan puluh delapan milyar tigaratus duapuluh empat juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah).


Dalam melaksanakan kegiatan pengamanan dan pendampingan hukum refocusing anggaran Covid-19, lanjutnya, Bidang Intelijen akan  memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT).  Mulai sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19.


"Baik yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDesa di wilayah hukum masing-masing," jelas Hari Setiyono.


Sementara untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), melalui pelaksanaan  tugas dan fungsi pendampingan hukum atau legal assistance, terhadap refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid-19.


"Berdasarkan permintaan secara tertulis dari Gubenur dan atau Walikota  atau Bupati terhadap  permasalahan hukum saja," ujarnya.


Itu pun harus mempedomani  Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.


Atas kepercayaan para Kepala Daerah tersebut, lanjut Hari Setiyono, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin berpesan serta mengingatkan para Kajati dan Kajari beserta jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik.


"Sesuai ketentuan dan jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangannnya.  Jaksa Agung menyampaikan, para Jaksa jangan main-main. Dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan dan pendampingan ini. Akan ditindaktegas jika hal itu terjadi," tandasnya. **prc4


sumber: anekafakta.com



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:46:07 WIB

PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.

Terkini

  • +INDEX
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 2 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 3 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 4 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 5 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 6 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 7 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved