Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pertama di Indonesia, KI Riau Gelar Sidang Online Sengketa Informasi Publik
PELITARIAU, Pekanbaru - Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang online sengketa informasi publik, Selasa (12/5/2020). Sidang online yang digelar KI Riau ini menjadi sidang online sengketa informasi publik pertama di Indonesia.
"Berdasarkan informasi dan diskusi dengan teman-teman KI seluruh Indonesia, sidang online yang kita gelar tadi menjadi sidang online sengketa informasi publik pertama di Indonesia," ujar Ketua KI Riau, Zufra Irwan, Selasa (12/5/2020).
Dikatakan Zufra, alasan digelarnya sidang online ini adalah mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi pertemuan-pertemuan.
"Kondisi pandemi Covid19 dan anjuran sosial distancing dan physical distancing menjadikan kita harus berupaya mencari jalan keluar dalam hal menyelesaikan tugas-tugas kita. Apalagi ada pula yang work frome home (WFH)," jelas Zufra.
Dijelaskan Zufra, sidang online yang digelar tadi adalah sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Siti Zubaidah dengan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau.
"Sidang online tadi adalah sidang putusan antara Siti Zubaidah dengan Pemprov Riau. Informasi yang disengketakan adalah informasi pertambangan," kata Zufra.
Adapun yang menjadi majelis komisioner dalam sidang online perdana KI Riau ini adalah Alnofrizal selaku ketua majelis, Zufra Irwan dan Johny Setiawan Mundung sebagai anggota majelis..
Sementara itu, panitera pengganti KI Riau Didang Muhanna menjelaskan, dalam sidang online sengketa informasi publik tadi, tiga orang majelis komisioner berada di ruang sidang. Sedangkan pemohon dan termohon berada di kediaman atau kantornya masing-masing.
"Majelis komisioner tetap berada di kantor saat sidang, namun pemohon dan termohon tak hadir dalam ruang sidang. Mereka mengikuti sidang online di rumah atau kantornya masing-masing," jelas Didang. **prc4
sumber: cakaplah
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.









