Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
MUI Ingatkan Masyarakat Jaga Diri Bila Pemerintah Longgarkan PSBB
PELITARIAU, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta masyarakat menjaga diri dari virus Corona kendati pemerintah berencana memperlonggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Setiap orang hendaknya tetap berusaha menghindarkan diri agar tidak tertular oleh virus Corona yang sangat berbahaya tersebut," pinta Anwar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).
Menurut Anwar, harus dipahami bahwa virus itu tidak mengenal istilah takut jadi kalau unsur-unsur alamiahnya sudah terpenuhi maka dia akan pindah dan menular kepada orang lain.
"Oleh karena itu dengan tidak adanya pelonggaran dari pemerintah maka masing-masing kita saja yang harus berusaha untuk mengenal dengan lebih baik cara-cara dan sebab-sebab penularan dari virus ini dan berusaha untuk menghindarkan diri darinya," pintanya kembali.
Wasilah Menjauhkan dari Neraka Corona
Anwar mengatakan bahwa menjauhkan diri dari Corono sama dengan menjauhkan diri dari api neraka dunia. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT yang meminta hamba-Nya untuk menjauhkan diri dari api neraka.
"Karena dalam hal ini ada firman Tuhan yang sangat penting kita perhatikan yang artinya 'jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka'. Api neraka dalam konteks dunia dan dalam konteks adanya wabah Covid-19 ini tentu adalah sakit dan kesengsaraan yang akan bisa menimpa diri kita dan keluarga kita bila tertular oleh virus Corona tersebut," dia menandaskan.
Hati-Hati Keluarkan Kebijakan Relaksasi PSBB
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona Covid-19.
Hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait wacana relaksasi penerapan PSBB corona Covid-19.
"Sama seperti ketika pemerintah menerapkan prinsip keberhatian sebelum memutuskan sebuah daerah diizinkan menjalankan PSBB, maka prinsip yang sama perlu diterapkan sebelum memutuskan untuk melonggarkan PSBB di sebuah daerah," kata Puan, Senin (11/5/2020).
Menurut dia, salah satu yang penting diperhatikan adalah angka perkembangan pasien positif corona yang masih fluktuatif berdasarkan data harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Selain itu, data lain menunjukkan bahwa kapasitas harian tes PCR masih belum mencapai target yang ditetapkan Presiden, yaitu masih 5.000 spesimen per hari atau masih separuh dari target 10.000 spesimen per hari," ungkap Puan.
Menurut dia, sangat penting agar keputusan untuk dilakukan atau tidaknya relaksasi PSBB didasarkan pada data yang lengkap dan dianalisa secara cermat.
"Sebab kita tidak ingin terjadi peningkatan tingkat kasus infeksi baru. Karena itu, pemerintah perlu melakukan simulasi relaksasi untuk melihat dampak yang ditimbulkannya," jelas Puan. **prc5
sumber: liputan6.com
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.