Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
PKS Minta Pemerintah Pikir Ulang Bolehkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas
PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat yang usianya di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona (Covid-19) guna mencegah adanya PHK. Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera meminta pemerintah tidak gegabah dan mengkaji dari semua sudut.
"Pertama semua kebijakan publik hendaknya selalu dipandang dari semua sudut. Pertimbangan ekonomi semata bisa menjadi bencana," kata Mardani lewat pesan kepada wartawan, Selasa (12/5).
Menurutnya, pemerintah belum punya road map jelas untuk menurunkan Covid-19. Ide membebaskan usia 45 tahun ke bawah pun bisa jadi kesalahan. Dia khawatir seperti Korea Selatan yang sekarang menghadapi serangan kedua corona.
"Covid-19 hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan integral dan berani. Pemerintah pusat jangan lagi menyusahkan pemda," ujar dia.
Dia mengusulkan pemerintah membuat peta dengan jelas dan pendekatan sesuai dengan kondisi daerah. Contohnya, untuk wilayah hijau atau zona aman corona bisa dilonggarkan. Sedangkan, zona merah corona tetap harus diperketat.
"Justru tanpa peta, kita berjalan dalam kondisi buta. Mesti tes, tracking dan siagakan relawan RT dan RW," ucapnya.
Penjelasan Gugus Tugas
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/5).
Menurut dia, kelompok muda usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. Kalaupun terpapar corona, kata Doni, mereka cenderung tidak memiliki gejala.
"Mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala," ucapnya.
Doni menjelaskan kondisi ini berbeda dengan kelompok rentan berusia 60 tahun ke atas yang memiliki risiko kematian hingga 45 persen. Kemudian, kelompok umur 46 -59 tahun namun memiliki penyakit comurbid seperti hipertensi, diabetes, hingga jantung.
"Kita tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus corona tetapi juga kita harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terpapar PHK," jelasnya.
"Sebagaimana doktrin dalam menangani bencana mengatasi bencana tidak boleh menimbulkan bencana baru," sambung Doni.
Untuk itu, dia meminta agar semua masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan begitu, maka dapat mengurangi risiko terpapar virus corona.
"Pakai masker, jaga jarak, dan tidak menyentuh bagian dari sensitif dari wajah yaitu mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir sampai bersih," tutur Doni. **prc5
sumber: merdeka.com
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.