Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sempat DPO JPU Kejari Bengkalis Tuntut Mati Bandar Sabu 43 Kg
PELITARIAU, Bengkalis - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis menuntut terdakwa Saprudin alias Cunding (51) dengan pidana mati. Menurut JPU, Cunding terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai pengendali dengan terorganisir dalam jaringan internasional dan pemuafakatan jahat, penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kilogram (kg).
Sebanyak 43 kilogram sabu tersebut diungkap oleh Tim Mabes Polri, termasuk meringkus empat tersangka lainnya yang sudah divonis pidana mati saat terungkap di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 lalu.
Sidang tuntutan dibacakan JPU, Eriza Susila, S.H, melalui dalam jaringan (daring) atau secara online, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Annisa Sitawati, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky, Rabu 6 Mei 2020. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum, Windrayanto, S.H.
"Kita meminta agar majelis hakim menghukum dengan pidana mati, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat jaringan peredaran narkoba 43 kg," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carles, S.H didampingi JPU Eriza Susila usai sidang pembacaan tuntutan tersebut.
Atas tuntutan yang dibacakan itu, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan, meminta agar dihukum lebih ringan, namun JPU menjawab tetap pada tuntutan pidana mati. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Saprudin alias Cunding berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.
Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 43 kg itu, PN Bengkalis juga telah memvonis pidana mati empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.
Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin. **prc5
sumber: riau24.com
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.
JMSI Jambi Audiensi Perdana dengan Gubernur Al Haris, Tegaskan Sinergi Dukung Keterbukaan Informasi
PELITARIAU, Jambi - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi audiens.









