Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dikaji Ulang, Ini Daftar PNS yang Dapat THR Tahun Ini
PELITARIAU, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memastikan sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam suratnya yang dapat CNBC Indonesia, Ahad (3/5/2020), Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk pemberin THR karena negara sedang fokus menangani pandemi virus corona Covid-19.
Berikut daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Berikut daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini:
1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sri Mulyani mengungkapkan THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. "Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani. **prc4
sumber: cakaplah
APTISI Riau Hadiri Halal bi Halal dan RPP III APTISI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Pengurus APTISI (Assosiasi Perguruan Tinggi Swasta I.
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.