Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Hati-hati, Lampung Masuk Zona Merah COVID-19
PELITARIAU, Lampung - Wabah virus corona yang terjadi di Indonesia semakin menunjukkan kekhawatiran di sejumlah daerah. Lampung, bahkan masuk dalam kawasan zona merah COVID-19. Berubahnya status kawasan zona merah Lampung sendiri tercatat di laman infeksiemerging.kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan pada Selasa sore, 28 April 2020.
Perubahan status ini, berawal dari terupdate-nya Lampung sebagai wilayah yang di daerahnya terjadi transmisi lokal dengan lingkaran merah. Pada tanggal 28 April lalu tercatat ada 42 kasus positif di Lampung. Sedangkan pada chart keterangan, zona merah umumnya terjadi ketika ada lebih dari 24 kasus positif COVID-19 di daerah tersebut.
Dari data harian Kementerian Kesehatan, pada tanggal 28 April tercatat ada 44 kasus positif dan 5 kasus meninggal akibat COVID-19. Sedangkan pada tanggal 29 April tercatat ada penambahan dua kasus sebanyak 2 sehingga kasus positif di Lampung secara keseluruhan pada 29 April kemarin ada sebanyak 46 kasus. Sedangkan kasus meninggal hingga tanggal 29 April lalu ada sebanyak 5 kasus.
Kriteria zona merah, seperti diketahui berarti pandemi yang ada dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali. Upaya yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak sosial, cuci tangan, masker).
Selain itu juga menutup sekolah, menutup sementara tempat ibadah dan bisnis. Langkah lain yang perlu dilakukan adalah dengan membatasi perjalanan. Penting juga untuk melakukan kontak karantina kasus, galvanisasi sumber daya nasional (medis, logistik) untuk area karantina.
Dalam kasus ini, fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda. **prc5
sumber: viva.co.id
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.