Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Perjalanan KA Dibatalkan, Berikut Cara Pengembalian Tiket di Stasiun
PELITARIAU, Jakarta - Sejumlah transportasi darat dan udara, terpaksa berhenti beroperasi untuk mencegah penyebaran mata rantai COVID-19 di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Atas dasar ini pula, PT Kereta Api Indonesia(Persero) terpaksa memberhentikan seluruh perjalanan kereta api.
Kepala Humas di area Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan jika seluruh keberangkatan dan kedatangan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan mulai Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
"Adapun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya," ujar Eva dalam keterangan, Rabu, 29 April 2020.
Untuk seluruh calon penumpang yang sudah memiliki tiket akan dikembalikan secara penuh oleh KAI dan akan dihubungi oleh contact center KAI 121 untuk informasi lebih lanjut. Tetapi calon penumpang juga dapat melakukan pembatalan secara mandiri dengan datang ke Stasiun atau online.
"Calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access," katanya.
Jika ingin melakukan pembatalan melalui Stasiun, penumpang bisa langsung mendatangi loket Stasiun yang sudah ditunjuk. Eva menyampaikan jika pada area Daop 1 Jakarta pembatalan dapat dilakukan di Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang.
Pembatalan tiket sesuai dengan jam operasional Stasiun yaitu hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
"Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy," katanya.
Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Jika tidak dapat hadir bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Surat kuasa bersifat wajib dan tidak dapat digantikan dengan kartu keluarga.
Setelah semua proses dilakukan uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai kepada pemilik tiket.
"Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun. PT KAI Daop 1 memohon kerjasama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya. **Prc5
sumber: Viva.co.id
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.