Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Warga Desa Miskin yang Tak Punya KTP Tetap Bisa Terima BLT
PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) memastikan masyarakat desa yang terdampak virus corona segera mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, warga desa yang tidak memiliki KTP tetap mendapat kesempatan yang sama dalam mengambil BLT Dana Desa.
"Ketika tidak punya NIK, maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa, tetapi tetap dicatat dan alamat ditulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban," katanya dalam konferensi video, Senin (27/4)
Setiap warga desa yang mendapatkan BLT dana desa akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data tersebut untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah mendapat bantuan sosial (bansos) atau belum.
Pasalnya sudah banyak masyarakat kelompok miskin yang tercover program perlindungan sosial seperti PKH, kartu sembako, dan lainnya. Sehingga mereka tak lagi mendapat BLT Dana Desa.
"Agar tidak terjadi overlapping yang saya sampaikan tadi maka ada rujukan yang perlu dipakai apa rujukannya adalah data terpadu kesejahteraan kesejahteraan Sosial (DTKS)," tegasnya.
Dia pun meminta kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota tidak mempersulit pencairan dan penyaluran BLT dana desa di wilayahnya masing-masing.
"Karena ini sudah urusan kemanusiaan agar menempatkan urusan kemanusiaan di atas segalanya. Agar tidak ada upaya untuk melakukan atau mempersulit urusan kemanusiaan apalagi ini di bulan ramadhan," ungkapnya.
Saat ini, Kemendes PDTT sudah mencairkan Rp 70 miliar BLT dana desa kepada 176.676 kepala keluarga (KK) di 76 kabupaten per hari ini. Angka realisasi itu masuk jauh dari target 12,3 juta KK dengan anggaran Rp 22,4 triliun.
Adapun skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.
Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. **Prc5
sumber: kumparan.com
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.