Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Memasuki Bulan Ramadhan Jadwal Kerja ASN dan Honorer di Siak Dipangkas, Berikut Rinciannya
PELITARIAU, Siak - Memasuki bulan suci ramadhan 1441 Hijriyah, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak mengeluarkan surat edaran bernomor: 800/BKPSDMD/2020/174 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak selama bulan ramadhan 1441 H.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Setdakab Siak itu, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bernomor: 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut jam kerja bagi ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Siak selama ramadhan 1441 H1.
1. Hari Senin sampai Kamis.
jam kerja pukul 08:00 WIB – 15:00 WIB.
jam istirahat pukul 12:00 WIB – 12:30 WIB.
2. Hari Jum’at.
jam kerja pukul 08:00 WIB – 15:30 WIB.
jam istirahat pukul 11:30 WIB – 12:30 WIB.
Adapun bagi unit kerja yang bersifat pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat, maka pengaturan jam kerja ditetapkan oleh kepala badan, kepala dinas, kepala kantor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Iya, jam kerja di bulan suci ramadhan 1441 H ini, kita mengikuti aturan berdasarkan surat edaran yang kita terima dari MenPAN RB,” terang Kabag Humas Setdakab Siak Wan Saiful Efendi. **Prc5
sumber: riau24.com
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.