Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
3 Arahan Jokowi agar Pengusaha Tak Lakukan PHK Massal
PELITARIAU, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tiga arahan kepada jajaran menterinya agar pengusaha bisa bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Ini untuk kesekian kalinya, Jokowi meminta pengusaha tidak melakukan PHK massal akibat pandemi Covid-19.
"Oleh sebab itu diperlukan penyelamatan, diperlukan stimulus ekonomi yang menyentuh sektor sektor yang paling terdampak karena sektor rill ini menyerap banyak tenaga kerja dan kita harapkan mereka mampu bertahan dan tidak melakukan PHK," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Berikut arahan Jokowi agar pengusaha tak lakukan PHK massal:
Pertama. Assessment yang cepat terhadap seluruh sektor riil yang terdampak. Tolong dipisah-pisahkan, dipilah-pilahkan secara detil sektor apa yang paling parah, sektor apa yang dampaknya sedang, sektor apa yang masih bisa bertahan dan justru bisa mengambil peluang.
Kedua. Jokowi meningatkan yang harus dibantu bukan hanya yang menengah dan yang kecil, tetapi juga usaha mikro. Ini penting sekali. Karena kemarin juga bicara usaha kecil dan menengah. Jokowi nilai tiga ini menjadi sangat penting. Usaha mikro, usaha kecil, sehingga stimulus ekonomi harus menjangkau sektor-sektor ini. Tetapi juga jangan dilupakan yang berkaitan dengan sektor-sektor informal. Karena ini banyak juga menampung tenaga kerja.
Ketiga. Skemanya betul-betul terbuka, transparan, dan terukur. Sektor apa mendapatkan stimulus apa dan bisa bisa menyelamatkan tenaga kerja berapa dan semua dihitung. Jokowi minta diverifikasi secara detil, dievaluasi secara berkala sehingga efektivitas ekonomi betul-betul bisa dirasakan sektor riil. **Prc5
sumber: Okezone.com
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.