Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Sudah Dua Hari Meninggal, Pasien Positif Corona Ini Dinyatakan Sembuh
PELITARIAU, Yogyakarta - Pasien positif corona di Bantul yang meninggal di RS PKU Muhammadiyah pada Senin (6/4/2020) lalu dinyatakan sembuh dari COVID-19, Rabu (8/4/2020). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, pasien positif corona asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul itu dinyatakan sembuh setelah ia meninggal.
"Hasilnya tadi keluar bahwa dinyatakan dua swab yang diambil itu hasilnya negatif," kata pria yang akrab dipanggil Oki tersebut, Rabu.
Ia menjelaskan, sebelum meninggal, pasien menjalani tes swab dua kali pada tanggal 2 dan 3 April, dan baru keluar hasilnya Rabu hari ini.
Pasien dinyatakan positif terinfeksi virus corona pada 26 Maret lalu dan sempat dirawat di RS Respira, sebelum kemudian dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah. Pria berusia 53 tahun tersebut kemudian meninggal pada Senin pagi kemarin, dan dilakukan pemakaman sesuai dengan protokol penanganan COVID-19.
Oki menjelaskan, dari dua hasil swab yang menunjukkan negatif, maka dipastikan pasien meninggal dalam keadaan sembuh dari COVID-19.
"Meninggalnya dalam posisi sembuh, sudah negatif hasilnya, meninggalnya karena penyakit kronis yang sudah ada," kata Oki.
Ia menyebutkan, selain terpapar virus corona, pasien tersebut juga memiliki penyakit kronis bawaan dan diduga meninggal akibat penyakit tersebut.
Selanjutnya, Oki menjelaskan, pihaknya akan melakukan revisi catatan, yakni sejak awal di Bantul tercatat 8 orang positif corona, di mana dua orang dinyatakan sembuh, satu pulang ke rumah, dan satu lagi meninggal.
Sementara untuk saat ini masih ada 5 orang confirmed positif virus corona. Masing-masing dirawat di RSUD Panembahan Senopati, RSUD Sleman, RSUD Jogja, RSPAU Harjolukito, dan RS Sardjito.
Sebelumnya sempat viral proses pemakaman jenazah pasien corona yang dibantu oleh warga tanpa menggunakan APD. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Agus Budi Raharjo mengatakan, jenazah tersebut bukan jenazah infeksius.
"Sebenarnya pemakaman itu pasien posisinya sudah jenazah tidak terinfeksi, bukan jenazah infeksius," kata Agus.
Ia menyebutkan, jika hasil negatif sudah diterima sebelumnya, maka pemakaman akan dilakukan seperti biasa, tanpa melibatkan protokol COVID-19.
Keterlambatan penerimaan hasil swab pasien membuat pasien diasumsikan masih menderita COVID-19 dan harus dimakamkan sesuai prosedur yang berlaku. Oki menambahkan, menanggapi keterlambatan tersebut, pihaknya melalui Dinas Kesehatan Provinsi sudah mengajukan kepada pemerintah pusat agar permasalahan serupa dapat segera diatasi.
"Agar kendala dalam proses pemeriksaan lab dapat segera diatasi, baik dengan penambahan lab atau dengan mempercepat datangnya bahan habis pakai," kata Oki.
Saat ini tes swab untuk menguji pasien terpapar virus corona di DIY baru dapat dilakukan di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP). **prc4
sumber: suarajogja.id
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.