Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Jangan Dibuang, Ini Dia Manfaat Kulit Pisang bagi Kecantikan
PELITARIAU, Jakarta - Untuk sebagian besar orang, mungkin tak mengerti manfaat kulit pisang. Dan pada umumnya, jika daging buahnya telah dimakan, kulitnya pun dibuang dalam tempat sampah, ujung-ujungnya dijadikan bahan pakan ternak.
Tetapi di balik itu semua, kulit pisang sama dengan kulit jeruk sama-sama mempunyai manfaat untuk kesehatan, bahkan juga kecantikan. Kulit pisang itu bermanfaat karena beberapa kandungan di dalamnya. Kandungan kulit pisang yakni mineral, vitamin, serat tinggi, mineral, karbohidrat, protein, dan lemak.
Selain itu, kulit pisang pun mempunyai sifat anti jamur beserta dapat memproduksi antibiotik. Kulit pisang pun mempunyai zat pemutih alami, di mana biasa digunakan untuk treatment alami perawatan kecantikan kulit wanita dan pria di kota besar. **Prc5
sumber: viva.co.id
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.