Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Hak dan Kewajiban Warga Selama PSBB di DKI yang Harus Diketahui
PELITARIAU, DKI Jakarta - Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4). Selama dua pekan ke depan, warga Jakarta diminta untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta. Dalam Pergub tersebut, juga diatur hak dan kewajiban seluruh masyarakat DKI selama PSBB berlangsung.
Apa saja hak dan kewajiban tersebut?
Kewajiban
Selama PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta wajib:
Mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB
Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB
Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Dalam penanganan COVID-19, setiap penduduk wajib:
Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk COVID-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) jika sudah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
Hak
Selama PSBB berlaku, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta berhak untuk:
Mendapatkan perlakuan dan pelayanan dari Pemprov DKI Jakarta.
Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.
Mendapatkan data dan informasi publik seputar virus corona.
Mendapatkan kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar COVID-19.
Mendapatkan pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 dan.atau terduga virus corona.
Pelaksanaan kewajiban dan hak tersebut harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 tingkat provinsi. **prc4
sumber: kumparan
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.