Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Anies: Perkantoran Tetap Buka saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun
PELITARIAU, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Jumat (10/4) besok.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan mengerahkan kekuatan untuk menertibkan perusahaan yang masih 'nakal' dan tak mengindahkan aturan.
"Nanti ada pengawasan, penertiban dan kita akan kerahkan seluruh kekuatan di Pemprov, TNI, dan polisi untuk kita tertibkan," kata Anies dalam wawancara eksklusif bersama kumparan, Kamis (9/4).
Ia mengingatkan, perkantoran yang masih memaksakan pegawainya masuk bisa meningkatkan risiko penularan virus corona. Jika perkantoran tidak bisa diajak kerja sama dalam penegakan aturan, maka upaya menanggulangi penyebaran corona pun tidak akan efektif.
Selain itu, Anies mengingatkan potensi hukuman yang akan didapatkan perusahaan jika tidak menjalankan aturan. Hukuman tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"(Dalam) Pasal 93, yang memberikan denda sebesar Rp 100 juta dan hukuman setahun maksimal. Itu bisa dikenakan," ucap Anies.
Berikut isi pasal yang dimaksud Anies:
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Artinya, kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," lanjutnya.
Anies sebelumnya telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Dalam surat tersebut, Anies meminta seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu menutup operasionalnya.
Ia juga telah merincikan 8 sektor perkantoran yang tetap boleh beroperasi saat PSBB di Jakarta. Rinciannya adalah:
1. Kesehatan
2. Pangan (makanan dan minuman)
3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6. Kegiatan logistik distribusi barang
7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
8. Industri strategis di kawasan Jakarta. **prc4
sumber: kumparan
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.