Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Nikah Siri di Tengah Pandemi COVID-19? Simak Penjelasannya
PELITARIAU, Jakarta - Pandemi virus corona (COVID-19) mengakibatkan aktivitas di tengah masyarakat terganggu. Salah satunya pernikahan yang jauh-jauh hari direncanakan. Bahkan, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA.
Namun ada juga masyarakat yang melakukan nikah siri atau menikah di bawah tangan. Menikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, menikah siri di tengah pandemi virus corona (COVID-19) harus dilihat lebih dulu kemaslahatan dan kemudharatannya. Sebab banyak yang salah mengartikan dari pernikahan siri tersebut.
"Kita perlu meluruskan definisi nikah siri dulu, banyak yang mempersepsikan nikah siri dengan nikah di bawah tangan, nikah sembunyi-sembunyi, nikah secara rahasia," katanya saat dihubungi Okezone, Senin (6/4/2020).
Lebih lanjut, kata Ainul di saat wabah corona seperti sekarang ini jika nikah siri memang benar-benar diniatkan untuk hal baik maka dibolehkan. Hal ini juga sekaligus agar terhindar dari fitnah.
"Satu sisi ingin menyegerakan nikah agar halal dan tidak terjadi maksiat," katanya. **Prc5
sumber: Okezone.com
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.