Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Coba Cara Ini untuk Dapat Listrik Gratis dari PLN
PELITARIAU, Jakarta -Presiden Jokowi menggratiskan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik 900 VA. Hanya ada 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan 7 juta pelanggan listrik 900 VA.
Kebijakan itu berlaku selama tiga bulan mulai April, Mei, hingga Juni. Langkah yang diambil untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona.
Berikut ini harus diambil gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50 persen untuk Pelanggan Rumah Tangga 900 VA bersubsidi.
Hubungan situs web dengan cara:
1. Buka alamat www.pln.co.idkemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Atau anda juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123. Dengan cara :
1. Buka Aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Dengan ID Pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Saat ini, ada sekitar 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem.
Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.
"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 april, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut," ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Kamis (2/4).
Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
"Ini bukti PLN bersama pemerintah siap hadir di setiap kondisi,” tutup Made.
Meski begitu, masyarakat sempat mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan fasilitas tersebut. Hal itu karena situs web tidak dapat diakses dan nomor WhatsApp tidak dapat dihubungi.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan nomor WhatsApp sulit diakses karena memang ada gangguan.
"Untuk nomor WA ini memang hari ini kami mendapatkan laporan sedikit ada masalah. Bukan dari pihak PLN-nya tapi dari pihak WA yang sedang meng-upgrade servernya yang memang karena servernya akan sangat tinggi," ungkap Darmawan dalam hubungan online, Jumat ( 3/4).
Semoga segala penyelesaian bisa segera diselesaikan. Bagaimana masyarakat bisa melihat virus bisa mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan pemerintah. ** prc4
sumber: kumparan
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.