Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
4.377 Orang Dikubur di Jakarta pada Maret 2020, Meningkat Hampir 2 Kali Lipat
PELITARIAU, Jakarta - Jumlah kematian akibat virus corona di Jakarta terus meningkat. Per Jumat (3/4), diterima ada 98 orang yang diterima akibat korona positif di Jakarta. Selain itu ada argumen jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.
Angka kematian ini membalikkan jumlah jenazah yang dikubur di Jakarta. Dalam paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terlihat jumlah kenaikan jenazah yang dikubur pada Maret 2020, yaitu sebanyak 4.377 orang.
Jumlah ini naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan Februari 2020, yaitu sebesar 2,459 orang.
Tak hanya itu, jumlah jenazah yang dikubur pada Maret 2020 juga dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan rata-rata penguburan jenazah di DKI pada 2018 dan 2019. Adapun jumlah rata-rata penguburan jenazah pada 2018 sebanyak 2.774 orang dan 2.745 orang pada 2019.
Anies sempat menyebut, sudah ada 283 jenazah di DKI yang dikubur dengan protap pemakaman jenazah terinfeksi corona. Dari 283 orang yang dikubur dengan protap jenazah corona, belum semuanya terkonfirmasi positif.
"Sejak tanggal 6 Maret mulai ada kejadian pertama sampai kemarin tanggal 29 ada 283 kasus," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3).
Namun angka tersebut terus bertambah. Saat melakukan teleconference dengan Wapres Ma'ruf Amin tiga hari berselang, data pemakaman dengan protap corona kembali meningkat menjadi 401 kasus.
"Apalagi bila kita melakukan perpindahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mengurusi pemakaman maka, sampai kemarin jumlah yang dimakamkan dengan cara COVID-19 ada 401 kasus pak," jelas Anies untuk Ma'ruf, Kamis (2/4).
Terkait pemakaman jenazah positif korona, Pemprov DKI telah menyiapkan lokasi khusus. Salah satunya adalah TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur. ** prc4
sumber: kumparan
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.