Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Refly Harun: Pemerintah Hindari Lockdown karena Tak Ingin Tanggung Hidup Rakyat
PELITARIAU, Jakarta - Hampir semua sejak pertama kali diumumkan, belum ada tanda-tanda pasien yang positif virus corona berkurang. Lebih dari sekadar positif terus meningkat setiap hari. Berdasarkan catatan pemerintah per Senin (30/3), kasus positif mencapai 1,414 pasien, 75 diatasi pulih dan 122 orang meninggal.
Meski masalah terus meningkat, pemerintah belum menerapkan kuncian atau karantina wilayah yang sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. Presiden Jokowi lebih memilih menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mempertahankan wabah corona.
Langkah pemerintah yang menghindari lockdown itu bukan tanpa sebab. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai pemerintah menghindari lockdown karena tak ingin menanggung kebutuhan dasar masyarakat selama karantina.
"Kalau menyuruh orang di rumah, katakanlah mau menerapkan karantina wilayah. UU Kekarantinaan (Kesehatan) mengatakan pemerintah pusat harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan hewan peliharaan di daerah karantina itu. Nah ini sepertinya pemerintah mau hindari," ujar Refly saat dihubungi, Selasa (31/3).
Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal memang mewajibkan pemerintah menanggung hidup rakyat jika menerapkan karantina wilayah. Pasal itu berbunyi:
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Adapun kebutuhan dasar yang dimaksud terdapat dalam Pasal 8 UU tersebut yang berbunyi:
Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.
Hal inilah, kata Refly, yang dihindari pemerintah sehingga hanya sebatas menetapkan PSBB. Sebab dalam ketentuan PSBB, tak diatur kewajiban bagi pemerintah menanggung biaya hidup masyarakat.
"Kalau cuma PSBB di situ (UU Kekarantinaan Kesehatan) tidak ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi kewajiban misal bahan pokok dan lain-lain, tapi kalau dilakukan karantina wilayah wajib," ucap Refly.
Refly menilai, kebijakan PSBB tak optimal dalam menekan penyebaran corona. Sebab masyarakat yang bekerja di sektor informal mau tidak mau harus tetap bekerja demi bertahan hidup. Untuk itu, Refly berpandangan opsi lockdown yang paling pas demi menekan wabah ini.
"Persoalannya pemerintah ingin masyarakat di rumah saja. Tapi bagaimana pekerja di sektor informal. Kalau dia di rumah, enggak dapat penghasilan," kata Refly.
"Pemerintah harus betul-betul meminta kuncian . Orang disuruh di rumah, kebutuhan dipasok. Tapi kalau misal supermarket buka, kendaraan umum masih operasi sama juga bohong. Ini yang menurut saya pemerintah jalankan pertanggungjawaban ," tutupnya. ** prc4
sumber: kumparan
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.