Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pengamat: Langkah Jaksa Agung Menindak Penimbun Sudah Tepat
PELITARIAU, Jakarta - Dalam beberapa kasus, di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19, Kejaksaan Agung masih bisa bekerja dari dalam rumah atau via online yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan, Kejaksaan Agung bisa menindaklanjuti yang meminta perintah Presiden terkait dengan jarak sosial termasuk menimbun barang.
Karena itu, pengamat hukum dari Universitas Padjajaran, Adi Nurjaman mengapresiasi langkah Kejaksan Agung tersebut. Terlebih, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksanya untuk menindaklanjuti penimbunan masker, obat-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta menuntutnya dengan maksimal.
"Kita apresiasi. Penegak hukum menindak pihak yang mengabaikan perintah Presiden," ungkap Adi Nurjaman saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/3/2020).
Hal senada disampaikan pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Dr Dede Kania. Ia menilai, di tengah kasus virus Corona, kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin terus membaik dan menunjukkan upaya maksimal dalam menuntaskan banyak kasus yang selama ini mengendap.
Bahkan, Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik yaitu korupsi di Jiwasraya dan Asabri.
"Di tengah situsi wabah Corona, Kejagung terus melanjutkan kinerja. Sebab dalam keadaan apa pun, penegakkan hukum tak boleh tenggelam," kata Dede Kania saat dihubungi wartawan.
Bila memungkinkan, sambung Dede, persidangan tatap muka masih bisa dilangsungkan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Namun, dalam beberapa hal bisa dikerjakan secara online atau berani.
"Pokoknya, selesai semua kasus, Kejagung harus tetap transparan," ungkap Dede Kania. ** prc4
sumber: liputan6.com
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.