Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
5 Syarat Korban Corona Dapat Keringanan Cicilan Kredit, ni Kata Istana
PELITARIAU, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran atau kredit pelonggaran kepada mikro dan kecil yang terdebat wabah Virus Corona (Covid-19).
Dalam kebijakan itu, setujui pembayaran keringanan kendaraan transisi. Relaksasi atau kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11 / POJK.03 / 2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang sudah siap menyiapkan kebijakan tersebut.
"Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah menerbitkan kebijakan tersebut. POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah pertahanan pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional," kata Fadjroel dalam keterangan yang diminta, Minggu (29/3) .
Namun Fadjroel mengingatkan bahwa POJK Stimulus Perekonomian Nasional, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang diperlukan jika debitur ingin keringanan membayar cicilan kredit.
Pertama, bank yang diwujudkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah ( BPRS).
Kedua, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
"Meskipun POJK ditujukan untuk UMKM, yang saat ini direkomendasikan ada yang lebih dari 59,2 juta, bukan yang mendukung UMKM yang mendapatkan bantuan," ujar Fadjroel.
Ketiga , prioritas bantuan berdasarkan Peraturan OJK ini adalah perlawanan UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya karena terdampak Covid-19.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang memiliki positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang memiliki isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri," katanya.
Keempat, restrukturisasi kredit dilakukan pada POJK mengenai kualitas aset, dilakukan dengan beberapa cara yaitu, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, persiapan tunggakan pokok, penyelesaian tunggakan bunga, pinjaman bunga / kredit dan konversi kredit / pengeluaran yang dilakukan Penyertaan Modal Sementara.
Kelima, debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Proses ketiga ini adalah debitur wajib disetujui restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak / tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan perbaikan terbaru. Selanjutnya bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisis.
Realisasi berbagai keputusan relaksasi yang sesuai dengan prosedur dari bank, hasil penilaian atas pinjaman keuangan, atau perhitungan pembayaran, dan pembayaran debitur yang terdampak Covid-19.
"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," katanya. ** prc4
sumber: kumparan
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.