Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kades Ketapang Permai Tutupi Borok Kades dan Pj Sebelumnya
PELITARIAU, Meranti - Kepala Desa Ketapang Permai Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, enggan memberi keterangan terkait pelaksanaan dua unit Proyek penggalian tanggul, yaitu Ketapang Permai menuju Renak Dungun dan Ketapang Permai menuju Sungai Baru, yang dikerjakan oleh kades dan Pj sebelumnya 06/01/2020.
Mantan Sekdes yang saat ini menjadi Kepala Desa devinitif itu, saat ditemui untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan penggalian tanggul, yang dananya bersumber dari Dana Desa (DDs) 2019 itu, terkesan tidak bersedia memberikan keterangan nominal jumlah angka sebenar dari kegiatan pembangunan tanggul tersebut, dengan alasan tidak ingat, dan akan memberikan informasi setelah melihat catatannya nanti.
Namun sayangnya janji itu hanya isapan jempol belaka, kenyataannya hingga berita ini ditayangkan Kades sama sekali tidak memberikan keterangannya, meski sudah beberapa kali di hubungi melalui sambungan teleponnya, kades tidak menjawab serta tidak membalas pesan konfirmasi yang dikirim padanya.
Sebagai mana dikatakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Tim Pencari Fakta dan Keadilan (LSM-TPK), kepada awak media mengatakan,Transparansi dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN merupakan salah satu kewajiban, hal ini sudah diatur pemerintah dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sangat mustahil seorang yang sebelumnya menjabat Sekdes tidak mengetahui anggaran pada setiaap kegiatan pembangunan didesa, ini memungkinkan ada beberapa hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak pelaksana, karena saat itu beliau sebagai sekretaris desa”. Ujar Rafi, Kamis (6/2/2020).
Lebih lanjut M. Rafi juga menambahkan, selain keberatan menjelaskan penggunaan anggaran pada pembangunan galian itu, Pemdes juga tidak terlihat papan transparansi penggunaan anggaran di desa tersebut, sehingga publik sangat kebingunan untuk mengetahui penggunaan anggaran yang sebenarnya.
Menurutnya, transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa (DDs) wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP itu sendiri.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu kewajiban kepala desa dalam menggunakan keuangan desa, sebagai mama diatur dalam Undang-Undang KIP. Dan dengan tidak transparansinya Kepala Desa dalam informasi pengelolaan keuangan desa, dapat diduga banyak kejanggalan pada pelaksanaannya, bahkan mungkin sampai ketahap penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara”. Tambah Rafi mengakhiri ** rls
Kabar Gembira, Inhu Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, un.
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upa.
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerah.
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.