• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2395 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2765 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5323 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2436 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

DAK dan DR Diduga Raib dari Kas Daerah Meranti

Herman

Rabu, 02 Oktober 2019 10:26:49 WIB
Cetak
DAK dan DR Diduga Raib dari Kas Daerah Meranti
Ilustrasi mata uang rupiah ( sumber google)

PELITARIAU, Meranti - 63 Miliar Dana Reboisasi ( DR ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga disalah gunakan sebagaimana disebutkan dalam temuan BPK RI perwakilan Riau tahun 31/12/2017 diduga hingga saat ini belum dikembalikan oleh Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah ( BUD ) ke Kas daerah.

Dana Reboisasi ( DR ) yang peruntukan nya telah diatur secara khusus untuk tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam PP No. 35 tahun 2002, Penggunaan DBH DR diatur melalui PP tersebut tentang Dana Reboisasi, yang diatur hanya untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Namun ketentuan ini dianggap sangat  membatasi ruang gerak daerah dalam menggunakan DBH DR sehingga banyak terdapat sisa DBH DR di kas daerah kab/kota yang tidak dapat dimanfaatkan. Begitu pula di provinsi dikarenakan pengalihan kewenangan kehutanan ke provinsi, maka mulai tahun 2017 DBH DR dialokasikan kepada provinsi penghasil.

Oleh karena itu, untuk memperluas ruang gerak bagi Daerah dalam menggunakan DBH DR, dalam UU APBN 2018 diatur perluasan penggunaan DBH DR dengan peraturan pelaksanaannya melalui PMK No. 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dan Perdirjen Perimbangan Keuangan Per-1/PK/2018 tentang Prosedur Pembahasan, Format,  dan Standar Rincian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi diatur ketentuan sebagai berikut:

1. Penggunaan DBH DR oleh provinsi penghasil. Penggunaan DBH DR digunakan untuk membiayai kegiatan RHL yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya. Kegiatan pendukung tersebut, meliputi Perlindungan dan pengamanan hutanTeknologi rehabilitasi hutan dan lahanPencegahan & penanggulangan kebakaran hutan & lahan.

Pengembangan perbenihan;Penelitian & pengembangan, pendidikan & pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutanPembinaan dan/atauPengawasan dan pengendalian.

2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, Penanaman pohon pada Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.

Kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan oleh OPD yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangan pada bidang terkait.

Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu. (Permenhut No. 18/Menhut-II/2007, Pasal 1). Jadi DR dipungut pada hutan negara yang berstatus hutan alam.

DR merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan, selain PSDH, DR dan IIUPH. DR dipungut oleh pejabat penagih DR yang diangkat oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota .

Penerimaan DR memberi arti yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehutanan dalam rangka pelestarian sumber daya alam hutan, Kerusakan hutan dan timbulnya lahan kritis terus berlangsung, sementara upaya rehabilitasi lamban dengan keberhasilan umumnya rendah. Dengan demikian posisi sumber DR untuk merehabilitasi kerusakan sumber alam makin penting dan menjadi andalan untuk masa yang akan datang.

Namun fakta bertolak belakang, dimana berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan riau tahun 2017 di Kabupaten Kepulauan Meranti justru diduga terjadi penyalahgunaan peruntukan DR dan DAK sebesar 63 Miliar oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Bendahara Umum Daerah ( BUD ). Dalam keputusannya, BPK memerintahkan Bupati kepulauan Meranti agar segera mengembalikan dana-dana tersebut guna merealisasikan kegiatan Reboisasi dan DAK sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini kepada kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang,Mengaku bahwa temuan BPK RI tersebut benar adanya namun kepala BPKAD tersebut mengaku telah sepakat dengan BPK tanpa merinci kesepekatan yang dimaksud.

"Ya benar temuan itu ada, tetapi disitu tidak benar ada kesalahan karena telah di bolehkan oleh peraturan yang baru, untuk menggunakan dana itu dan kami selalu berkoordinasi dengan pihak BPK sudah ada kesepakatan," kata bambang. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/2017, sebagai turunan dari UU No. 15/2017,tentang APBN 2018. PMK ini mengatur tentang perluasan penggunaan dana bagi hasil dana reboisasi, dengan harapan daerah akan menyerap lebih banyak. Melalui PMK yang terbit pada Desember 2017 itu, daerah diharapkan dapat mengalokasikan dana bagi hasil dana reboisasi ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

Penggunaannya juga dipertegas melalui  Surat Edaran  Menteri Lingkungan   Hidup dan     Kehutanan    Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2018,tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Untuk Mendukung Pengendalian Perubahan Iklim dan Perhutanan Sosial.

Sementara penggunaan DAK juga diduga kuat telah dialihkan ke peruntukan lain untuk melakukan KKN  sebagaimana dalam temuan BPK yang di indikasikan melanggar ketentuan yang ada, sebagaimana DAK yang diperoleh dari APBN dengan peruntukan pembangunan fisik sarana dan prasarana yang bersifat pembangunan prioritas sebagaimana ditetapkan oleh pusat. **adit



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan

Ahad, 05 Juli 2026 - 11:16:12 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.

Riau Raya

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:34:38 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.

Riau Raya

Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:12:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 - 13:50:02 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.

Riau Raya

Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:59:52 WIB

PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.

Riau Raya

Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:47:22 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.

Terkini

  • +INDEX
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 2 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 3 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 4 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 5 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 6 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
  • 7 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved