Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Warga Desa Teluksamak Ditangkap Polisi
PELITARIAU, Meranti - Kepolisian Sektor Rangsang, Resor Kepulauan Meranti, Riau, menangkap dua orang warga Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang, yang diketahui sebagai pengguna narkotika jenis sabu, Rabu (14/8/2019) kemarin.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek, SH, MH, kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan itu bermula pada hari Selasa (14/8/2019), sekira pukul 23.45 WIB, anggota Polsek Rangsang mendapat informasi ada seorang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Wisata Dusun III Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang.
Kemudian sekira pukul 00.30 WIB personel Polsek Rangsang bersama Kepala Dusun III Desa Teluksamak mendatangi lokasi tersebut dan didapati seorang laki-laki berinisial AM (22 tahun) menyimpan satu alat hisap sabu alias bong, yang diakui olehnya dipergunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu.
AM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IR (28 tahun), dimana pada pukul 01.45 WIB petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah IR yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang.
"Didapati 2 (dua) buah paket kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rangsang untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca merk fanbo, 11 (sebelas) buah pipet dan uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar.
Berdasarkan Laporan Polisi LP.A/ 07/ VIII/ 2019/ Riau/ Res Kep. Meranti/ Sek Rangsang, tanggal 14 Agustus 2019, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **
Memperingati HBP ke - 60, Lapas dan Imigrasi Selatpanjang Lakukan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
PELITARIAU, Meranti - Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan gu.
Pesan Penting Kapolda Riau di Halal Bihalal Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal melaksanakan kunjungan k.
Keluarga Besar Polresta Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau, Dua Orang Personil Terima Tiket Umroh
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat hubungan antar sesama, kel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib berte.
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Tim Sosialisasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelengg.