Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Minta Bantuan TNI, Prajurit Bantu Tangkap Pelaku Karhutla di Riau Serahkan ke Polisi
PELITARIAU, Pekanbaru - Lebih dari 90 persen kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat ulah manusia, artinya berarti ada unsur kesengajaan. Tak terkecuali Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau. Karena itu mesti dilakukan tindakan tegas, yakni ditangkap untuk menimbulkan efek jera.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan aparat Polda di seluruh Indonesia, khususnya daerah-daerah di Sumatera dan Kalimantan yang saat ini didera Karhutla untuk segera menangkap para pelaku pembakar hutan maupun lahan.
"Di atas 90 persen penyebab Karhutla akibat ulah manusia. Artinya disengaja. Seperti melakukan land clearing (pembersihan lahan dengan membakar)," kata Karnavian yang mendampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau, Senin (13/8/2019) malam.
Menurut Tito, upaya penanggulangan kebakaran hutan-lahan dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Dia mengatakan telah menugaskan jajaran Polda di sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan yang kini terbakar hutan dan lahannya untuk melakukan tindakan tegas. Tidak hanya dari perorangan, namun juga korporasi.
Bahkan dalam kesempatan itu, Kapolri juga meminta bantuan Panglima TNI Tjahjanto supaya prajurit yang tengah melaksanakan pemadaman atau patroli menangkap tangan jika menemukan pelakunya.
"Setiap orang boleh (melakukan penangkapan). Termasuk juga saya minta kepada bapak panglima TNI kalau tertangkap tangan boleh dan terus diserahkan ke penyidik kepolisian setempat," ujarnya.
"Kita ingin agar ada tindakan lebih tegas baik kepada perorangan maupun korporasi supaya ada efek jera," lanjutnya.
Sementara itu, Tjahjanto menyatakan siap membantu Polri dalam melakukan penegakan hukum Karhutla agar bencana yang terus berulang setiap tahun saat musim kering itu bisa diatasi. "Kami mendukung Polri untuk langkah penegakan hukum," kata dia.
Polda Riau sendiri sejauh ini menyatakan telah menetapkan 27 tersangka pembakar lahan. Mereka semua berasal dari berbagai daerah di Riau yang diproses sejak awal 2019 hingga Agustus ini. Terakhir, Polda Riau turut menetapkan satu PT SSS (Sumber Sawit Sejahtera), yang juga berlokasi di Pelalawan sebagai tersangka secara korporasi. **prc1
Sumber: antara
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .
Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Pra Operasi (Latpraops) Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dengan Tema "Mewujudkan Sitkamtibmas dan Kamseltibcarlan.
Kabar Gembira, Inhu Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, un.
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upa.
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerah.
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.