Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Praperadilan Polres Inhu, Hakim Omori: Pengehentian Penyidikan Pemalsuan Surat Adalah Sah
PELITARIAU, Inhu - Sidang putusan gugatan praperadilan Bonar Sitinjak terhadap Polres Indragiri hulu (Inhu) Selasa (19/3/2019), tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pemalsuan surat tanah adalah sah, sesuai dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rengat Omori Rotama Sitorus SH MH.
Putusan hakim tunggal yang akrab di panggil Omori ini, menolak seluruh gugatan pemohon Bonar Sitinjak dan menyenangkan
pengehentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon Satreskrim Polres Inhu adalah sah sesuai dengan pasal 192 KUHAP.
Sidang praperadilan yang dilakukan di PN Rengat selama 7 hari, dimulai rabu (5/3/2019) Polres Inhu menerima surat pangilan dari PN Rengat perihal untuk mengahadiri sidang praperadilan tanggal 11 maret 2019.
Selanjutnya, pada Senin (11/32019) agenda sidang praperadilan agenda gugatan dari pemohon Bonar Sitinjak sekaligus jawaban dari termohon Polres Inhu. Pada Selasa (12/3/2019) dilanjutkan dengan sidang praperadilan yaitu penyampaian duplik pemohon terhadap jawaban dari termohon.
Kemudian, sidang lanjutan Rabu (13/3/2019) penyampaian replik termohon atas duplik pemohon. Agenda sidang praperadilan Kamis (14/3/2019) yaitu penyampaian bukti (dokumen,red) dari pemohon dan dari termohon sekaligus saksi-saksi dan ahli dari pemohon sebanyak 7 orang diantaranya saksi biasa 5 orang dan 1 orang ahli pidana dan 1 Ahli administrasi Negara.
Sidang dilanjutkan pada Jumat (15/3/2019) dengan agenda sidang menghadirkan saksi dari termohon sebanyak 6 orang diantaranya saksi biasa 5 orang dan 1 Ahli pidana. Kemudian Sidan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon pada Senin (18/3/2019).
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik, dimintai tanggapannya terkait prapradilan menjelaskan, kalau dari awal dirinya menyakini penyidik Polres Inhu sudah profesional dan transparan dalam menetapkan SP3 atas perkara pemalsuan surat tanah yang diajukan termohon di PN Rengat.
"Kita mengapresiasi masyarakat yang berniat menguji benar atau salah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, apapun putusan kita terima dengan lapang dada," ujar Kapolres Dasmin.
Selanjutnya, kuasa hukum pemohon Dodi Fernando SH MH, dikonfirmasi wartawan usai sidang putusan, mengatakan bahwa upaya mencari keadilan akan terus dilakukan oleh Bonar Sitinjak atas ditemukannya novum (bukti baru, red) sesuai dengan fakta persidangan.
"Hakim hanya menguji tentang proses prosedural SP3 saja, namun tidak kepada pokok materi perkara," kata Dodi. **Musdiansyah
Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi Disambut Meriah LAMR Rokan Hilir
PELITARIAU,Rohil - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti m.
Bupati Asmar Sidak RSUD Kepulauan Meranti, Apresiasi Perbaikan Pelayanan dan Minta ASN Utamakan Kepentingan Pasien
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melakukan i.
Perkuat Sinergitas, TNI-Polri dan Kejaksaan Inhil Gelar Silaturahmi di Tembilahan
PELITARIAU, TEMBILAHAN – Sinergitas antar aparat penegak hukum di Kabupaten In.
Polsek Bandar Sei Kijang dan PT. CDS Tanam Jagung Pipil 1 Hektare, Dukung Asta Cita Presiden Untuk Ketahanan Pangan
PELITARIAU, Pelalawan – Komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasion.
Hari Pertama Sekolah, Bupati Asmar Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama.
Audit Kinerja Itwasum Polri di Polresta Pekanbaru Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja
PELITARIAU, Pekanbaru – Polresta Pekanbaru menjadi tuan rumah pelaksanaan Audi.









