• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1136 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2454 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2822 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5385 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2461 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

Praktisi Hukum Minta Manager PLN Air Molek Di Evaluasi

Ali Fauzi

Selasa, 20 Maret 2018 16:10:45 WIB
Cetak
Praktisi Hukum Minta Manager PLN Air Molek Di Evaluasi
Fhoto PLN

PELITARIAU, Inhu - Diduga PLN Air Molek telah terjadi melakukan pemutusan Arus Listrik melalui Miniature Circuit Breaker (MCB) Dusun 1V Kaplingan Desa Candirejo Kec pasir Penyu  Kab Inhu, dicabut oleh pihak PLN, Pencabutan MCB itu dilakukan pada saat penghuni sedang berada di rumah, ujar Tahan panjaitan. 

Diakuinya, tunggakan listriknya baru 2 bulan, terhitung Januari, Februari 2018 Namun tunggakan itu sudah dilunasi 1 bulan ketika hendak dilunasi/dibayar sudah beberapa kali datang ke PLN Area Rengat Ranting Airmolek ternyata tidak bisa menujnjukkan berapa jumlah tunggakan rekening dengan Konsumen alasan petugasnya lagi dilapangan

Sambungnya lagi di negara ini antara hak dan kewajiban warga negara belum seimbang, contoh kasus ini proses pencabutan MCB sangat janggal dan hak hak konsumen diabaikan, coba bila kewajiban PLN kepada konsumen seperti seringnya mati lampu ada laporan dari konsumen diabaikan, mohon kiranya menejemen PLN memperhatikan hal ini, Jelasnya. 

“Aku sadar kalau ada tunggakan 1 bulan, Tapi ada paksaan dari PLN kalau mau dihidupkan kembali harus diganti dengan program  Para Bayar (Token), tadi sebelum pulang ke rumah, saya mampir dulu untuk bayar listrik," jelas Tahan Panjaitan saat ditemui di Airmolek, Selasa (20/3/2018) kemaren. 

Selanjutnya Praktisi Hukum Riau Justin Panjaitan SH yang juga Anak Tahan Panjaitan menambahkan tidak terima dengan pencabutan itu, dia merasa aneh karena tak ada pilihan Hak konsumen dengan pola yang  santun beretika dan profesional Sebab dia merasa pencabutan paksa yang dilakukan PLN itu tidak sesuai prosedur.

Sebab menurutnya, petugas yang melakukan pencabutan itu memasuki pekarangan rumah dan melakukan pembongkaran meteran listrik tanpa sepengetahuan dirinya.

“Setahu saya pencabutan MCB itu dilakukan kalau sudah menunggak 3 bulan, saya kan baru nunggak 1 bulan, masa langsung dicabut,” ucapnya. 

Diterangkannya Mengenai tahapan pencabutan listrik oleh PLN ada beberapa tahap, Saat itu pernah Dijelaskan Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN waktu itu, Disjaya Roxy Swagerino mengatakan, ada 3 tahapan yang dilakukan PLN sebelum mencabut listrik pelanggannya. Namun ini hanya berlaku untuk pelanggan listrik pascabayar PLN saja.

Pertama, jika pelanggan listrik pascabayar menunggak tagihan listrik selama sebulan, maka PLN akan menurunkan volume listriknya dan menurunkan daya MCB (Miniature Curcuit Breaker).

Kedua, apabila pelanggan listrik pascabayar PLN menunggak tagihan listrik selama dua bulan, maka PLN akan memutuskan aliran listrik dari tiang listrik.

Ketiga, bila Pelanggan menunggak 3 bulan, maka PLN akan membongkar meterannya.saya juga mengalami nya,pihak petugas pln langsung membongkar mcb dirumah saya tanpa ada prosedur pemutusan terlebih dahulu.

"Justin berharap kepada Pimpinan Pln Airmolek supaya di Evaluasi kalau terbukti tidak persedural tindakannya dimutasi ajalah, karena kebijakannya diiduga fatal mengenyampingkan Hak Konsumen,"jelas Advokad itu. 

Ketika pelitariau.com hendak konfirmasi dengan PT PLN (Persero) Area Rengat Melalui Manager PLN Ranting Airmolek karena Managernya sedang berada di Dumai dan diwakili KTU Albar Harijanto, Selasa (20/3) diruang kerjanya mengatakan apa yang  dilakukan utusan petugas PLN sudah sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pascabayar Antara PLN dengan Konsumen terdapat pada Poin 7 menjelaskan pihak pertama (PLN) berhak melakukan pemutusan sementara apabila  Pihak Kedua tidak melunasi tagihan listrik sampai batas akhir masa pembayaran sebagaimana ketentuan angka poin 3 dan pihak pertama akan menyalakan kembali selama 6 jam setelah pihak kedua melunasi.

Lanjut KTU apabila pihak kedua belum juga melunasi tunggakannya selama 60 hari terhitung semenjak hari pemutusan maka pihak pertama berhak melakukan pemutusan rampung dalam hal setelah pihak kedua apabila mau penyambungan listrik maka diperlukan sebagai permintaan sambungan baru.

Sambung KTU, mengenai Sambungan Listrik Pintar susah kita spesialisasi kepada masyarakat melalui Kantor Desa, Jelurahan dan Rumah Ibadah, kalau ada masyarakat yang belum mengetahui silahkan konfirmasi ke kantor PLN karena Program tersebut juga sebelum direalisasikan sudah didukung oleh Pemkab Inhu melalui surat himbauan dari Bupati Inhu,ujarnya.

"Atas nama perwakilan PLN Airmolek kalau ada merasa terganggu dengan program  ini dia minta maaf apa bila merasa ada yang dirugikan terhadap pola dimaksud," Imbuhnya.**(Fauzi) 



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Bupati Asmar Lantik 144 Anggota BPD Dari 28 Desa di Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Sinergi Bangun Desa

Senin, 13 Juli 2026 - 12:01:29 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, resmi melan.

Riau Raya

Bupati Asmar Lepas 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksamana Bengkalis, Dorong Pengabdian Berdampak Bagi Desa di Meranti

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57:43 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar secara resmi .

Riau Raya

Bupati Asmar Sambut 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Tekankan Pengabdian di Kepulauan Meranti

Ahad, 12 Juli 2026 - 21:39:23 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menerima ku.

Riau Raya

Polsek Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Penanaman Jagung Bersama PT RSA Untuk Dukung Swasembada Pangan

Ahad, 12 Juli 2026 - 18:06:37 WIB

PELITARIAU, Mandah – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republi.

Riau Raya

Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas

Ahad, 12 Juli 2026 - 14:07:25 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Minggu (12 Juli 2026) Menjelang dimulainya kembali kegia.

Riau Raya

Ditlantas Polda Riau Sapa Warga di Car Free Day, Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Ahad, 12 Juli 2026 - 11:26:01 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman,.

Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Lantik 144 Anggota BPD Dari 28 Desa di Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Sinergi Bangun Desa
13 Juli 2026
Bupati Asmar Lepas 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksamana Bengkalis, Dorong Pengabdian Berdampak Bagi Desa di Meranti
13 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Tekankan Pengabdian di Kepulauan Meranti
12 Juli 2026
Polsek Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Penanaman Jagung Bersama PT RSA Untuk Dukung Swasembada Pangan
12 Juli 2026
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
12 Juli 2026
Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
12 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Sapa Warga di Car Free Day, Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
12 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Tanaman P2B Warga
11 Juli 2026
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Mandah Bersama Forkopimcam Tanam Jagung di Lahan PT. RSA
11 Juli 2026
Bupati Buka Pelalawan Boat Racing 2026 di Desa Wisata Kuala Terusan, 63 Racer Adu Kecepatan di Sungai Kampar
11 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bupati Asmar Sambut 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Tekankan Pengabdian di Kepulauan Meranti
  • 2 Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Tanaman P2B Warga
  • 3 Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
  • 4 Resmikan Mako Baru Polsek Rangsang Barat, Kapolres Meranti Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Profesionalisme Personel
  • 5 Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
  • 6 Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
  • 7 Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved