Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dinas PUPR Akan Tinjau Ulang Seluruh IMB Rohil
PELITARIAU, Rohil- Menyikapi semakin berkembangnya perkembangan pembangunan baik ruko usaha dan pribadi di Rokan Hilir. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan meninjau ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara menyeluruh. Demikian dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, H.Jon Syafrindow M.Si, Rabu (8/2) di Bagansiapiapi.
"Sebelumnya untuk IMB di dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sekarang sudah digabung dengan Pekerjaan Umum jadi kita akan tinjau dan data ulang seluruhnya. "Kata Jon.
Nantinya petugas akan bergerak dimulai secara door to door membawa data-data bangunan yang ada di Rohil baik yang sudah mengantongi izin maupun belum. "Kita akan data kemudian bagi bangunan sudah berdiri tak ada izinnya kita akan tagih dan dilakukan pemutihan." jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rohil itu melanjutkan, dalam waktu dekat petugas akan mulai turun ke lapangan sehingga kewajiban yang harus dibayarkan bisa masuk menjadi pendapatan asli daerah rohil. Tim akan memulai di Kecamatan Bangko yang merupakan Ibukota Kabupaten Rokan Hilir.
Ia menambahkan, ada beberapa bentuk perizinan baik bangunan baru ataupun memperluas maupun memperkecil bangunan yang semuanya harus dilaporkan ke Satker terkait. Bahkan manfaatnya sangat banyak bagi pemik gedung itu sendiri.
Jon menjelaskan, IMB merupakan perizinan yanh diberikan kepala daerah kepada pemilik bangunan. "Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau menguragi atau merawat bangunan sesuai denhan perayaratan adminisyratif dan persyaratan teknjs yang berlaku."katanya.
Tak hanya itu, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan sekaigus kepastian hukum. "Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan dalam peraturan yang berlamu serta jika tidak dipenuhi akan ada sanksi hukumnya." tegas Jon.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dsngan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu adanya IMN menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. "Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Jadi kita mau semua bangunan di Rohil harus mengantongi IMB sebagai langkah tertib aturan dan meningkatan pendapatan daerah." pungkas Jon.***Jr
Sebentar Lagi Diresmikan, Riau Creative Hub Wadah Untuk Insan Ekraf
PELITARIAU Pekanbaru - Riau Creative Hub akan diresmikan awal Mei mendatan.
Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ber.
Hari Kedua Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pbr, Satgas Lakukan Tanam Crocok Pondasi Rumah Warga Meranti Pandak
PELITARIAU, Pekanbaru - Memasuki hari kedua Pra TMMD ke 120 tahun 2024, Pe.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Sehat Lapas Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan kegiatan Bersih-bersih dan.
Sambut HBP ke - 60 Tahun, Lapas Selatpanjang Bersama Ibu Dharma Wanita Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakat.
Lapas Selatpanjang ikuti Kegiatan Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham Secara Zoom Virtual
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Mengikuti Kegiatan Apel Pegawai danHala.