Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6363 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2924 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7651 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1557 Kali
Dalam Tahap Verifikasi Data
10 Ribu Tenaga Honorer Pemkab Rohil, Setahun Daerah Dibebani Gaji Rp 193 miliar
PNS dan tenaga Honorer Pemkab Rohil dalam sebuah upacara
PELITARIAU, Rohil - Menyusul perintah Bupati Kabupaten Rokan hilir (rohil) merumahkan tenaga honorer yang tinak produktif, sedang dilakukan verifikasi tenaga honorer. Pendataan tenaga honorer tersebut langkah awal dalam memberhentikan tenaga honorer yang tidak produktif yang terkesan membebani belanja pegawai.
Pendataan serta verifikasi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohil, langsung dilakukan Asisten IV Bidang Administrasi Setda Rohil, Hj Dahniar, di Gedung Serba Guna Bagansiapiapi, beberapa pekan lalu.
Menurut Dahniar, pendataan dan verifikasi dilakukan untuk memberhentian tenaga honorer yang tidak produktif dalam bekerja, sebab jika honorer yang tidak produktif terus dipekerjakan maka membebani APBD 2017.
"Tidak mungkin 10-an ribu tenaga honorer dipertahankan sementara APBD murni hanya Rp 1,7 triliun. Semenetara untuk gaji PNS dan honorer tiap tahunnya sebesar Rp 800 miliar," ungkap Dahniar.
Dahniar merincikan, jumlah tenaga honorer yang terbanyak berada di Dinas Pendidikan. "Guru honorer kita saja mencapai 6 ribu orang. Sementara di Satker 4 ribu orang. Artinya, tiap tahun Rp 193 miliar hanya untuk gaji tenaga honorer dari total belanja pegawai termasuk PNS sebesar Rp 813 miliar," sebut Dahniar.
Untuk itu, lanjut Dahniar, Pemkab Rohil terpaksa merumahkan tenaga honorer yang tidak produktif atau tenaga honorer yang melebihi kapasitas di Satker, sebab jika keputusan merumahkan tenaga honorer tidak dijalankan, mengancam keberlangsungan pembangunan di Rohil.
"Untuk itu, Pemkab Rohil bakal merasionalisasi honorer yang ada di semua Satker. Tentunya bagi yang absensinya tidak bagus, jelas menjadi sasaran pemberhentian," tegas asisten IV ini.
Lebih jauh dirincinya, sesuai kontrak kerja tenaga honorer telah dijelaskan beberapa poin. Di antaranya jika tidak masuk kerja selama satu minggu berturut-turut maka akan diberhentikan secara sepihak.
"Pada dasarnya bagaimana tenaga honorer sebagai tenaga bantu bisa memaksimalkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," sebutnya. **zp/Jar
BERITA LAINNYA +INDEKS
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.