Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6397 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2963 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7758 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1582 Kali
Ratusan Produk Makanan dan Kosmetik Beredar di Rohil
Petugas Disperindag Rohul melakukan penyitaan produk makanan yang sudah kadaluarsa
PELITARIAU, Rohul - Tim Gabungan dari Dinas koperasi dan perdagangan (Diskoperindag), Kabupaten Rokan hulu (Rohul) didampingi Tim dari Polres Rohul gelar razia di sejumlah tempat usaha di sekitar Kecamatan Rambah bebentuk Minimarket, Swalayan, dan Pasar Modern, Pada Rabu (28/12/2016).
Gabungan tersebut dibagi dalam 3 (tiga) Tim, yaitu tim pertama sisir usaha minimarket dan swalayan di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, kedua sisir pedagang di Pasar Modern, dan tim ketiga menyisir usaha serupa di sekitaran Kelurahan Pasir Pangaraian.
Dalam hasil sitaan petugas, 3 Tim Gabungan menyita ratusan jenis makanan dan komestik yang sudah memasuki tanggal kadaluwarsa atau Expired.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto mengimbau, agar seluruh konsumen lebih teliti sebelum membeli barang.
Ditegaskannya, agar masyarakat teliti dan memperhatikan tanggal produk dan kemasan. Bila kemasan sedikit rusak perlu dicurigai, silahkan lihat tanggal kadaluwarsanya. Perhatikan, kalau sudah Expired jangan dibeli”, Tegas AKP M. Wirawan, didampingi Kasat Intel Polres Rohul AKP Aditya Reza Saputra, di sela razia di salah satu mini market di Jalan Tuanku Tambusai.
AKP M. Wirawan juga mengimbau, agar seluruh pedagang tidak coba-coba menjual barang yang sudah memasuki tanggal kadaluarsa, karena konsumen punya hak, dan dilindungi UU Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, barang yang disita akan diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Soal sanksi, bila kategori dari BPOM tidak layak edar, bisa saja pedagang bisa dikenakan pidana.
Sedangkan menurut Syahruddin, Kepala Bidang Perdagangan dari Diskoperindag Rohul mengatakan, sesuai UU 23 tahun 2014 kewenangan pengawasan makanan, minuman, komestik dan barang penting lain sudah jadi kewenangan provinsi.
Dulunya, daerah memiliki kewenangan, namun baru sebatas mengecek logo SNI dan logo halal, serta tanggal kadaluarsa. Tetapi, sesuai Perpres 71 tahun 2015, pemerintah daerah punya hak memantau dan pengawasan stok barang, barang pokok dan kebutuhan penting.
“Kita dari Diskoperindag hanya menyarankan, untuk barang yang tidak bisa dijual jangan dijual lagi," imbaunya.
Jelas Syahruddin lagi, memang sebelum razia pihak Diskoperindag Rohul tidak melakukan sosialisasi. Menurutnya, sudah jadi kewenangan pedagang untuk mengecek rutin barang kadaluarsa yang dijualnya. Sehingga barang-barang kadaluarsa tidak dijual lagi ke konsumen.
Inspeksi mendadak (Sidak) juga dikeluhkan sejumlah pedagang, menurut mereka seharusnya sebelum razia, pihak berwewenang mengirimkan surat peringatan atau pemberitahuan ke pedagang.
Menurut pedagang, karena barang kadaluarsa disita, mereka mengalami kerugian, karena barang tidak bisa dikembalikan lagi ke pihak distributor atau return.**DRA.
Gabungan tersebut dibagi dalam 3 (tiga) Tim, yaitu tim pertama sisir usaha minimarket dan swalayan di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, kedua sisir pedagang di Pasar Modern, dan tim ketiga menyisir usaha serupa di sekitaran Kelurahan Pasir Pangaraian.
Dalam hasil sitaan petugas, 3 Tim Gabungan menyita ratusan jenis makanan dan komestik yang sudah memasuki tanggal kadaluwarsa atau Expired.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto mengimbau, agar seluruh konsumen lebih teliti sebelum membeli barang.
Ditegaskannya, agar masyarakat teliti dan memperhatikan tanggal produk dan kemasan. Bila kemasan sedikit rusak perlu dicurigai, silahkan lihat tanggal kadaluwarsanya. Perhatikan, kalau sudah Expired jangan dibeli”, Tegas AKP M. Wirawan, didampingi Kasat Intel Polres Rohul AKP Aditya Reza Saputra, di sela razia di salah satu mini market di Jalan Tuanku Tambusai.
AKP M. Wirawan juga mengimbau, agar seluruh pedagang tidak coba-coba menjual barang yang sudah memasuki tanggal kadaluarsa, karena konsumen punya hak, dan dilindungi UU Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, barang yang disita akan diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Soal sanksi, bila kategori dari BPOM tidak layak edar, bisa saja pedagang bisa dikenakan pidana.
Sedangkan menurut Syahruddin, Kepala Bidang Perdagangan dari Diskoperindag Rohul mengatakan, sesuai UU 23 tahun 2014 kewenangan pengawasan makanan, minuman, komestik dan barang penting lain sudah jadi kewenangan provinsi.
Dulunya, daerah memiliki kewenangan, namun baru sebatas mengecek logo SNI dan logo halal, serta tanggal kadaluarsa. Tetapi, sesuai Perpres 71 tahun 2015, pemerintah daerah punya hak memantau dan pengawasan stok barang, barang pokok dan kebutuhan penting.
“Kita dari Diskoperindag hanya menyarankan, untuk barang yang tidak bisa dijual jangan dijual lagi," imbaunya.
Jelas Syahruddin lagi, memang sebelum razia pihak Diskoperindag Rohul tidak melakukan sosialisasi. Menurutnya, sudah jadi kewenangan pedagang untuk mengecek rutin barang kadaluarsa yang dijualnya. Sehingga barang-barang kadaluarsa tidak dijual lagi ke konsumen.
Inspeksi mendadak (Sidak) juga dikeluhkan sejumlah pedagang, menurut mereka seharusnya sebelum razia, pihak berwewenang mengirimkan surat peringatan atau pemberitahuan ke pedagang.
Menurut pedagang, karena barang kadaluarsa disita, mereka mengalami kerugian, karena barang tidak bisa dikembalikan lagi ke pihak distributor atau return.**DRA.
BERITA LAINNYA +INDEKS
DPC PKB Buka Penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai PKB telah bersiap-siap .
PDI-P Inhu Launching Pendaftaran Cabup dan Cawabup Inhu 2024-2029
PELITARIAU, Inhu - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indones.
Didampingi Kadis Pendidikan, Asisten 1 Mahdi Buka Gelar Karya P5 Yayasan Kasih Maitreya
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Lanjut Rehab RTLH, Satgas Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pekanbaru Dibantu Warga Pasang Papan Mal dan Rakit Besi
PELITARIAU, Pekanbaru - Personel Kodim 0301/Pekanbaru terus berjibaku &nbs.
Aspidmil Kejati Riau Lakukan Koordinasi dan Monitoring di Kejari Bintan
PELITARIAU, Pekanbaru - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H., di K.
Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan Untuk Panwascam
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan dil.