Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bupati Meranti Tegaskan Pembangunan JSR Tidak Ada Unsur Korupsi
PELITARIAU, Selatpanjang - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, memastikan tidak ada praktek korupsi yang dilakukan jajaran Pemkab Kepulauan Meranti dalam proses pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR). Menurutnya, isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah akibat dari pemberitaan media yang dipolitisasi.
"Terhadap isu-isu yang mengatakan ada korupsi dalam proyek ini, atau hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, saya fikir itu keliru. Kami melihat ini ada unsur politisasi dalam pemberitaan yang dilakukan selama ini," ujar Bupati, kepada sejumlah wartawan saat melihat langsung proyek JSR di Desa Mekong, Rabu (22/10) pagi.
Ia menjelaskan, nilai proyek JSR bukan Rp 460 Miliar seperti yang diberitakan, namun jumlah pagu anggarannya adalah Rp 447 Miliar, dan dari nilai Rp 447 Miliar itu, sesuai dengan Peraturan Presiden tentang pengerjaan proyek, pihak ketiga atau kontraktor mempunyai hak untuk mendapatkan uang muka maksimal sebesar 15 persen.
"Jadi sesuai ketentuan tersebut, uang muka itu sudah dibayarkan pada akhir tahun 2012 lalu sebesar 15 persen dengan nilai Rp.67 Miliar. Nilai Rp.67 Miliar itu terlebih dahulu dikurangi pajak sebesar 11,5 persen, sehingga yang riil sudah dibayarkan kepada kontraktor itu sebesar Rp.59 Miliar," ungkapnya.
Setelah diadakan stock opname oleh konsultan pengawas, lanjutnya, ternyata realisasi pembangunan JSR sudah mencapai 18 persen, diluar material yang sudah didatangkan ke lokasi proyek. Artinya dalam proyek ini, Pemda masih punya hutang kepada kontraktor sebesar lebih kurang 3 persen, yang akan dibayarkan setelah audit BPKP.
"Jadi dari realisasi proyek 18 persen, yang baru dibayar sebesar 15 persen, itupun dalam bentuk uang muka. Dan saat membayar uang muka pengerjaan proyek ini, pihak ketiga atau kontraktor harus menyiapkan jaminan uang muka, yang digaransi oleh sebuah lembaga asuransi," ucapnya.
Ia mengharapkan, melalui keterangan pers yang diberikan kepada para wartawan, dapat meluruskan semua berita-berita yang beredar di masyarakat, sehingga masyarakat menjadi jelas, bahwa proyek ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga sedikitpun tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaannya. (kor.nto)
Editorial: Rio Ahmad
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









