Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1031 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2649 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5201 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2373 Kali
e-Tilang, Ini Surat Untuk Pelanggar Lalulintas Dari Polisi
Polres Rohul menggelar rapat dalam penerapat e-Tilang
PELITARIAU, Rohul - Jajaran Kepolisoan resort (Polres) Rokan hulu (Rohul) siap untuk menerapkan program dari Markas Besar, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait Aplikasi elektronik Tilang (e-Tilang), dibuktikan dengan dibahasnya Launcing Penggunaan aplikasi e-Tilang yang digelar pada Aula Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto Sik mengatakan, secara keseluruhan Polres Rohul siap menerapkan sistem e-Tilang dengan cara memperbanyak terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memahami penerapan aplikasi tersebut.
"Program tersebut dapat meminimalisir atau mengurangi angka pungutan liar (pungli), mencegah aksi suap terhadap polisi, serta memutus birokrasi dan aksi dari oknum calo", Jelasnya Kapolres Jumat (16/12/2016) kemarin.
Mantan Kabag Binkar RoSDM Polda Riau itu menjelaskan, Program dari Mabes Polri itu sangat mendukung karena semua sistem nantinya akan berbentuk Online dan untuk petugas yang menilang akan menginput data di aplikasi E- Tilang.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Dasmaliki, melalui Kanit Regiden, IPTU Rudi Sudaryono Samosir menerangkan, masyarakat yang melanggar peraturan berlalulintas dilapangan, petugas yang berwajib akan langsung menyuruh masyarakat untuk memilih memakai e-Tilang atau secara manual.
Masyarakat mendapat pilihan, Jika pakai e-Tilang atau secara manual, jika memakai e-Tilang pelanggar akan diberikan kartu tilang berwarna biru, yang artinya pelanggar mengakui kesalahannya. Dan jika memilih tilang secara manual, petugas akan diberikan surat tilang berwarna merah, yang berarti pelanggar harus mengikuti persidangan terlebih dahulu lalu membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran.
“Selain mencegah pungli, penerapan e-Tilang ini sebenarnya untuk mempermudah kepada masyarakat untuk tidak harus menunggu lama dan repot mengantri di persidangan untuk membayar denda tilang", Terangnya.
Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala Kejari Rohul Syafaruddin, Perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kepala BRI Pasir Pengaraian, Kepala UPT Dispenda Riau Zulkafli, Kasat Lantas AKP Dasmaliki, Serta Jajaran Satlantas lainnya di Kab. Rohul.**DRA
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
PELITARIAU, Tembilahan – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahu.
Dirlantas Polda Riau Salurkan 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih
PELITARIAU, Pekanbaru – Kepedulian Polda Riau terhadap masyarakat terus .
Wabup Muzamil Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Tetap Netral pada Pilkades 2026
PELITARIAU,Meranti - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegask.
Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Meranti Unggul dan Agamis
PELITARIAU,Meranti - Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan Pemerin.
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 80 Wakapolres Buka Tournamen Bola Volly Semarakan Kampung Tangguh Anti Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Tournamen Bola Volly Kampung Tangguh Anti Narkoba Dalam Ran.
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
PELITARIAU, Pelalawan – Minggu pagi 21 Juni 2026 pukul 06.30 WIB, Polres Pelal.








