Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok 15 November
PELITARIAU, Jakarta – Polri akan menggelar perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Ruang Rapat Utama (rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 November 2016, sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelauta dnan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat dikutip viva.co.id, Jumat, 11 November 2016
Dalam perkara itu, Ari menjelaskan, pihaknya memastikan akan mengundang sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Namun ia tidak mempermasalahkan apabila pihak yang diundang tidak datang. "Kami undang pihak-pihak, terserah mau hadir atau enggak, kuasa hukum bisa juga," ujarnya.
Gelar perkara itu, kata dia, akan dilakukan satu hari. Usai gelar perkara, pihaknya akan menganilisis secepat mungkin. Apabila memungkinkan, hasilnya akan langsung disampaikan kepada publik esok harinya.
Ia menyebutkan, gelar perkara nanti akan dilakukan secara terbuka terbatas. Ari mempersilakan awak media meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara. Namun, awak media harus keluar dari ruangan usai pembukaan gelar perkara itu.
Dalam gelar perkara nanti, pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini. Selain adanya penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut.
Menurut Ari, gelar perkara itu bakal didokumentasikan melalui video. Hasil gelar perkara itu, kata dia, akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus itu.
"Kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas. Artinya, transparan nanti dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal," katanya.
Dari internal yakni inspektorat dan divisi hukum atau Propam Polri. Sementara dari eksternal yaitu Ombudsman, Kompolnas.(r 10)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.