Kanal

Diajak Jalan-jalan, Pria Ini Cabuli Gadis di Kebun Sawit

PELITARIAU.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kampar melakukan penangkapan seorang tersangka pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur di perumahan PT. Padasa, wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Kamis (6/10) sekira pukul 11.00 WIB,

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DH (21) yang beralamat di Perumahan  PT. Padasa Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

DH diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur berinisial JL (12), sebagaimana dilaporkan orang tuanya AR kepada pihak Kepolisian pada tanggal 29 September 2016 lalu.

Peristiwa ini berawal pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 19.00 WIB, ketika tersangka DH menjemput korban JL dirumah Lusi kerabatnya dengan alasan mau membawa korban jalan-jalan ke pasar menggunakan sepeda motor miliknya, namun tersangka DH membawa korban ke areal perkebunan sawit dan di situ DH mencabuli korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarganya, atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/10/2016), anggota Unit PPA Polres Kampar bersama anggota Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendatangi rumah tersangka, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar dan berada di warung yang tidak jauh dari rumahnya.

Petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka DH lalu membawanya ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK melalui Kanit Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Bambang menyampaikan, tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***(prc/sk)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER