Kanal

Polisi Inhu Temukan Shabu dalam Rumah Warga Airmolek I

PELITARIAU, Inhu - Sat Narkoba Polres Inhu menemukan paket shabu dalam rumah warga jalan Sumber Sari RT 005 RW 005 Kelurahan Airmolek 1 Kec Pasir Penyu. Penemuan barang haram tersebut terjadi pada hari Sabtu (17/9) sekitar pukul 23.30 wib setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi.

Dalam rumah tersebut polisi mengamankan dua tersangka pemilik 12 (dua belas) paket kecil shabu-shabu
1 (satu) unit Hp Nokia warna Hitam putih, 2 (dua) buah alat hisap Bong, 1 (satu) buah kaca pirek,  2 (dua) buah mancis serta Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Dua tersangka saat itu langsung diamankan polisi masing-masing LAZ (46) pemilik rumah dan RON (33) warga desa Sungai Baung Kec Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni kepada wartawan, Minggu (18/9) membenarkan mengenai adanya penangkapan terhadap dua warga di kelurahan Airmolek I yang terindikasi melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum Menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Shabu. Sesuai LP/131/IX/2016/Riau/Res Inhu saat ini Barang Bukti (BB) dan kedua tersangka sudah diamankan polisi.

"Pelaku dan barang bukti saat ini di amankan di Mapolres Inhu guna penyidikan lebih lanjut,"terang Kapolres.(r 10)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER