Kanal

Oknum PNS di Rohul Tertangkap Saat Membawa Paket Sabu

PELITARIAU, Rohul - Oknum PNS bekerja di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial SYF alias Udin (38) ditangkap polisi setempat dengan tuduhan membawa 13 paket kecil diduga Narkoba jenis sabu.

Warga Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul Jumat (16/9/2016) sekira pukul 14.15 WIB, di Warnet Simpang Tangun milik.

Hal itu dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmato, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, Sabtu (17/9/2016). IPDA Efendi mengatakan dari pengembangan terlapor Udin, Jumat pukul 15.00 WIB, polisi amankan seorang terlapor lain inisial BCS (40) di rumahnya di Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

"Terlapor ini (BCS) diduga sebagai perantara jual beli narkotika," ujarnya.

Dari kedua terlapor, ungkap IPDA Efendi, polisi menyita beberapa barang bukti, terdiri 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1,8 gram, 1 buah tabung pembersih telinga, uang Rp150 ribu diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu, 1 handphone Samsung lipat warna hitam, dan 3 plastik pembungkus.

Udin dan BCS ditangkap berawal Jumat kemarin sekira pukul 14.15 WIB, 5 anggota Satres Narkoba Polres Rohul menerima informasi masyarakat ada pria akan transaksi sabu.

Melalui operasi dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Rohul IPTU Budi Ichsani, diamankan Udin, PNS Diskoperindag Rohul di Warnet Bayu di Simpang Tangun, dan disita 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tabung pembersih telinga, disaksikan pemilik Warnet.

Dari pengembangan, Udin mengakui paket itu dibelinya dari seseorang inisial SY di Kota Pekanbaru melalui perantara BCS.

"Kedua diduga terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Rohul untuk proses selanjutnya," pungkasnya.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER