Kanal

Dugaan Korupsi Rp 8,2 milyar APBD Inhu, Kejaksaan Belum Temukan Peristiwa Tindak Pidana

PELITARIAU, Inhu - Proyek optimalisasi kelistrikan APBD Indragiri hulu (Inhu) tahun 2015, pada Dinas pertambangan dan energi (Distamben) Inhu senilai Rp 8,2 milyar yang ditempatkan di Rumah Sakit (RS) Indrasari Pematangreba tuntas dalam proses pengumpulan data dan keterangan oleh Kejaksaan Negeri Inhu pada Februari 2016 kemarin.
 
Bergulirnya dugaan kasus korupsi optimalisasi kelistrikan untuk RS Indrasari sejak Desember 2015 lalu disikapi oleh Kejaksaan Inhu dengan membentuk tim yang melakukan pengumpulan data dan keterangan sesuai dengan Surat perintah tugas (Sprintut) diketuai oleh Kasi intel Kejaksaan Inhu, Afridel SH.
 
"Tim dalam Sprintut bekerja melakukan pengumpulan data dan keterangan, hasilnya sudah kita simpulkan, belum ada ditemukan peristiwa tindak pidana dalam kasus proyek optimalisasi kelistrikan," kata Kasi intel Kejaksaan Inhu, Afridel SH kepada pelitariau.com Selasa (30/8) di ruang kerjanya.
 
Afridel menjelaskan, pada Kejaksaan negeri Kabupaten Inhu, ada dua kewenangan untuk penanganan tindak pidana khusus tentang dugaan pidana kurupsi, pada langkah bawal di Kejaksaan melakukan puldata dan pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan keterangan,red). Seksi intelijen Kejari Inhu untuk puldata dan pulbaket, jika ditemukan peristiwa tindak pidana maka akan dilanjutkan di Seksi pidana khusus Kejari Rengat.
 
"Kita sudah memeriksa 7 orang yang berkaitan dalam proyek optimalsiasi kelistrikan tersebut, mereka tidak kita panggil namun kita undang untuk memberikan keterangan berdasarkan data yang kita peroleh," kata Afridel.
 
Tujuh orang yang memberikan keterangan di Kejaksaan negeri Inhu yang tergabung dalam tim Sprintut terdiri dari Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Distemben Inhu, Rekanan yang mengerjakan proyek serta pihak dari pegawai PLN. "Kita mengambil keterangan kepada orang-orang yang berkaitan dengan proyek itu," jelas Afridel.
 
Dalam keterangan yang diambil oleh Tim Sprintut Kejaksaan Inhu adalah tentang klarifikasi saja, sesuai dengan kegiatan sudah berjalan sesuai ketentuan sebab, terjadinya pekerjaan susulan berkaitan dengan listrik PLN yang mengalami defisit daya sehingga tertunda pengoprasionalannya.
 
"Laporan hasil dari Sprintut belum ditemukan peristiwa pidana, kalau ditemukan pristiwa pidana dikemudian hari kita juga tidak tau. Pihak Kejaksaan tinggi juga ada menanyakan kepada kami namun hasil laporan sprintut tim kita kasih tau," jelasnya.
 
Lebih jauh disampaikan Afridel, dalam kerja tim Sprintut, pihaknya menanyakan kepada orang yang erat kaitanya data dengan wawancara. "Kita juga melakukan analisa data, kontrak kerja serta keterangan. Kita juga melakukan cek lapangan hasilnya sesuai dengan kontrak," ucapnya.
 
Dalam proses tindak pidana, jika ditemukan bukti-bukti dalam Pulbaket dan Puldata maka, akan dilanjutkan ketingkat penyelidikan, selanjutnya dilakukan pencarian alatbukti perbuatan pidana untuk meningkatkan status ke proses penyidikan.
 
Sebelumnya, Plt Kadistamben Inhu Saprida Wati, menyebutkan dengan adanya persoalan dalam kegiatan proyek optimalisasi listrik untuk RS Indrasari Rengat anggaran Rp 8,2 milyar sudah di periksa oleh kejaksaan serta di periksa oleh Badan Pemerisa Keuangan. **prc
 
 
Baca Juga: 
 
Pidsus Belum Lakukan Pemeriksaan
http://pelitariau.com/berita/detail/8883/pidsus-kejari-rengat-belum-periksa-proyek-optimalisasi-kelistriakan-rp-72-milyar
 
 
Dugaan Kurupsi Rp 7,9 milyar
http://pelitariau.com/berita/detail/8296/dugaan-korupsi-rp-79-milyar-setelah-distamben-kpk-kembali-datangi-rs-indrasari-rengat
 
 
Hanya dibayarkan Rp 7,2 milyar
http://pelitariau.com/berita/detail/8404/hanya-rp-72-milyar-jaksa-sudah-priksa-proyek-optimaliasai-listrik-distamben-inhu
 
Proyek Optimalisasi Kelistrikan Distamben Inhu
http://pelitariau.com/berita/detail/8440/proyek-optimalisasi-listrik-distamben-inhu-pemasangan-gardu-dari-pln-selesai-akhir-agustus-ini-

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER