PELITARIAU, Inhil- Warga jalan Prof M Yamin Tembilahan H (49) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya Oknum pegawai Lapas Kelas II A Tembilahan ini terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Pelaku dibekuk polisi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan setelah melakukan transaksi narkoba di jalan Swarna Bumi sekitar pukul 13.50 Wib. Rabu (17/8) kemaren.
Disaat dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di jalan Tanjung Harapan kendaraan tersangka menabrak kendaraan lainnya sehingga tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu-sabu, 2 1/2 butir pil extacy dan uang tunai senilai Rp 1.950.000, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“ Pelaku sudah diamankan dilakakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik melalui PAUR Humas IPDA Heriman Putra, Jum’at (19/8) malam.***Bud
Transaksi Narkona, Pegawai Lapas Tembilahan Dicokok Polisi
Ikuti Terus Pelitariau.com