PELITARIAU, Inhil-RAT (60) warga kelurahan Tungkal Harapan Kababupaten Tanjung Jabung Barat Prov Jambi terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya diamenangkap ikan mengunakan Jaring Trawl di Perairan Laut Kecamatan anah Merah Kabupaten Inhil , kamis (11/8).
Informasi yang berhasil di himpun dari pihak kepilisian kejadian itu berawal ketika Kapal Patroli Sat Polair Polres Inhil melakukan patroli rutin dengan menggunakan Speed Boat Patroli di sekitar periaran Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kababupaten Inhil pada saat itu melihat satu buah kapal Motor sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan jaring jenis trawl.
" Melihat hal itu, petugas menghampiri kapal motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap yang di gunakan untuk melakukan penangkapan ikan tersebut, kemudian ditanya tentang dokumen kapal penangkap ikan berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), namun pelaku tidak dapat menunjukan Dokumen tersebut” ujarnya Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui IPDA Heriman Putra, Jum'at (12/8).
Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa Alat penangkapan ikan (Jaring Trawl Net) dan 1 Unit Kapal motor bermuatan Ikan diamankan di kantor Sat Polair Polres Inhil dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.***Bud