Kanal

Lima Pelaku Judi di Pasar Sri Gading Inhu di Ciduk Polisi

PELITARIAU,Inhu - Asyik main judi, sebanyak  lima  pelaku di Ciduk anggota polisi Polsek Pasair Penyu Inhu di pasar Sri Gading Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu. Lima pelaku tersebut atas  Suprianto (42), Harioko (43),  Irvan (37), Firman Rahmadi (37), Oki Syahputra (30),  masing-masing tersangka berasal dari Kecamatan pasir penyu

Anggota Polsek Pasir Penyu bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi di pasar Sri Gading. Kemudian tim Opsnal Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Mulyadi dan Panit II Intel Aiptu T. Sihombing beserta 4 orang anggota menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat itu polisi menemukan pelaku sedang bermain judi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya.

Dalam penggerebekan di TKP pihak kepolisian mendapatkan Barang Bukti (BB) yang di amankan Uang Pecahan Rp.100.000 (9 Lembar), Uang Pecahan Rp. 50.000 (11 Lembar),Uang Pecahan Rp. 20.000 ( 6 Lembar ), Uang Pecahan Rp. 10.000 (15 Lembar)Uang Pecahan Rp. 5.000 (24 Lembar ),Uang Pecahan Rp. 2.000 (3 Lembar ) Total Barang Bukti yang di amankan Rp. 1.846.000 ( Satu Juta Delapan  Ratus Empat Puluh enam Ribu Rupiah),  Kartu Domino 2 Kotak yang sudah Terbuka  dan 4 Kotak Belom Terbuka Satu Buah Mangkok Plastik tong

Kapolren Inhu AKBP Abas Basuni didampingi Humas Polres Inhu Iptu Yarsmen Djambak saat dikonfirmasi membenarkan adanya Penggerebekan terhadap 5 tersangah kasus perjudian pada (4/8) lalu sekitar pukul 15.30 wib. Tersangka dan BB sudah di amankan di Polres Inhu untuk ditindak lanjuti. (arif)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER