Kanal

Curi CPU di Dalam Perusahaan Dia bekerja, Karyawan di Inhil Ini Keok Diringkus Polisi

PELITARIAU, Inhil- RS aIias SID (34) ditangkap tim Opsnal Polsek Pelanggiran, Inhil. Warga Desa  Tanjung Simpang, Pelangiran ini diamankan lantaran diduga melakukan pencurian Central Processing Unit (CPU) seharga Rp250 juta milik PT Indo Plantation, Jumat (22/7) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.  

‘’Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit CPU, 1 set kunci L,1 obeng, 1 tang dan 1 ransel sudah kita amankan. Sementara kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,’’ ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra.

Dari informasi yang didapat pelitariau.com peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh salah satu sekuriti PT Indo Plantation tersebut saat melakukan patroli di kawasan tepi kanal KCB 43,16 Kemuning Estate PT  Indo Plantation, sekitar pukul 7.00 WIB.

Bersamaan dengan itu, sekuriti melihat CPU alat berat SK200 type TC0-60-4-B1285CKG YN 22E00492FG sudah dalam keadaan hilang.

Mengetahui hal itu, sekuriti tersebut melaporkan ke komandan  AN (58) bahwa CPU alat berat tersebut hilang. Setelah menerima laporan kemudian AN bersama para sekuriti lainnya melakukan pencarian. Namun, CPU tersebut tak juga ditemukan.

Selanjutnya setelah itu petugas kepolisian yang dibantu sekuriti berhasil melacak identitas pelaku yang merupakan salah satu karyawan PT tersebut juga. 

‘’Identitas pelaku berhasil kita dapat, sebab yang bersangkutan merupakan karyawan PT Indo Plantation itu juga. Akhirnya, pelaku kita tangkap di kediamannya di Perumahan PT Plantion bersama barang bukti,’’ ungkap Heriman.***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER